Anggap Perpu MK Jadi Pencitraan SBY

Kamis, 17 Oktober 2013 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai model lama pencitraan politik ala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, lagi-lagi SBY mengambil keuntungan dengan kisruh di MK pasca-penangkapan Akil Mochtar.

"SBY mengambil untung di tengah kisruh dan ketegangan situasi politik. Bahkan dengan Perpu, SBY justru memantik kekisruhan baru, jika DPR RI menolak atau Perpu kemudian malah diujimeterikan di MK," ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (17/10) malam.

BACA JUGA: DPR Setuju Sutarman Jadi Kapolri Baru

Menurut Hendardi, sebenarnya tanpa Perpu sekali pun martabat MK telah dapat dipulihkan. Paling tidak setelah MK membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), citra lembaga tinggi negara yang mengadili sengketa hasil Pilkada itu berangsur pulih.

Karenanya Hendardi juga mengkritisi materi Perpu. "Kelambanan SBY merespons peristiwa telah menghilangkan alasan kegentingan, memaksa sebagai dalil keabsahan sebuah Perpu. Apalagi materi Perpu tidak mengandung muatan konkrit yang menuntut penegakan langsung," katanya.

BACA JUGA: Yusril Anggap Perpu MK sudah Terlambat

Hendardi mencontohkan syarat hakim sebagaimana diatur dalam Perpu bernomor 1 Tahun 2013 itu yang tidak memperlihatkan hal baru. Sebab,  tanpa kehadiran Perpu mekanisme persyaratan calon hakim MK selama ini juga telah berjalan.

Demikian juga terkait implementasi Perpu untuk mengawasi MK, lanjut Hendardi, justru membutuhkan waktu lama. Sementara di sisi lain hasil kerja MKHK berangsur mulai terlihat membuahkan pulihnya kepercayaan publik.

BACA JUGA: Terima 1.500 Permohonan, LPSK Merasa Terbantu Media

"Jadi penerbitan Perpu adalah model lama pencitraan politik SBY, mengambil untung di tengah kisruh dan ketegangan situasi politik," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Akan Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil secara Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler