jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi perihal permintaan untuk melakukan persidangan kode etik terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Hanya saja, KPK belum merespon permintaan itu.
"Suratnya sampai tadi siang, sekarang masih dibahas oleh pimpinan dan deputi penindakan. Belum ada jawabannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
BACA JUGA: Bantah Jerat Auditor BPK Karena Kepentingan Politik
Meski belum ada keputusan, Johan memastikan bahwa KPK tidak akan mengijinkan Majelis Kehormatan MK melakukan sidang terbuka ketika memeriksa Akil. Alasannya, Akil masih bertatus tahanan KPK dan menjalani proses penyidikan.
"Jelas enggak bisa dong karena dia tersangka sekaligus tahanan KPK. Kalau terbuka kita tidak mengizinkan," kata Johan.
BACA JUGA: Agun Gunanjar Ingin Jadi Ketum Golkar
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK melakukan koordinasi dengan KPK untuk meminta informasi kepada Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dua kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK. Majelis Kehormatan ditemui oleh pimpinan KPK.
"Koordinasi itu sangat baik. Koordinasi itu terbatas pada satu kepentingan apa yang diperlukan Majelis Kehormatan untuk informasi mengenai Pak Akil," kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono di KPK, Jakarta, Rabu (9/10).
BACA JUGA: Periksa Miranda Lagi, Tanya FPJP untuk Bank Century
Harjono menuturkan, KPK membuka pintu selebar-lebarnya apabila Majelis Kehormatan ingin meminta keterangan dari Akil. Namun, memang ada batasan bagi Majelis Kehormatan pada saat meminta keterangan suami Ratu Rita itu.
"Kita tidak akan masuk hal-hal yang menjadi kewenangan KPK. Kita hanya sekedar menanyakan hal-hal tentang informasi untuk mengambil putusan tentang pelanggaran kode etik," kata Harjono. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadhan Yakin Andi Kuat Jalani Penahanan
Redaktur : Tim Redaksi