Anggap Proyek Revitalisasi Monas Tak Jelas, PSI Laporkan Anies ke KPK

Kamis, 23 Januari 2020 – 13:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1). Laporan itu diajukan karena PSI melihat proyek revitalisasi Monas yang nilainya ratusan miliar rupiah tak jelas pelaksanaannya.

Salah satu Tim Advokasi PSI Patriot Muslim mengatakan, contoh ketidakjelasan revitalisasi itu adalah penunjukan kontraktor PT Bahana Prima Nusantara yang tak jelas keberadaannya.

BACA JUGA: Anies Revitalisasi Monas, Bagaimana Nasib Puluhan Rusa Tutul di Sana?

Menurut dia, PT Bahana beralamat kantor di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur itu hanya sebuah perusahaan yang tak punya aset dan sumber daya yang mumpuni dalam melaksanakan proyek.

"Dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Itu juga enggak jelas malah," kata Patriot Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

BACA JUGA: DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas

Patriot menerangkan, pihaknya sudah mengakses lpse.jakarta.go.id yang mencatat PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang proyek dengan harga negoisasi Rp 64,4 miliar.

Dia menilai hal itu sangat aneh mengingat PT Bahana tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang sehingga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

BACA JUGA: Lima Terdakwa, Semua Divonis Hukuman Mati

"Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman," kata dia.

Selain itu, kata Patriot, PT Bahana juga tercatat menyewa kantor virtual. Namun, anehnya beredar kabar kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.

"Setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut," kata dia.

Patriot menduga, PT Bahana hanya menerima proyek Pemprov DKI itu dan menyalurkannya ke perusahaan subkontraktor. Dia menilai hal itu merupakan pelanggaran berat.

Atas dasar itu, kata Patriot, pihaknya mengadukan kasus ini ke KPK. Sejumlah bukti dokumen juga diserahkan ke lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.

Patriot juga mengungkapkan KPK sempat meminta PSI untuk melengkapi berkas dan bukti dalam mengajukan laporan itu.

"Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," tutup Patriot. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler