jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi tak mempersoalkan rencana kubu Djan Faridz menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Sebagaimana diketahui, Yasonna mengeluarkan Surat Keputusan PPP hasil Muktamar Bandung untuk enam bulan ke depan guna persiapan islah partai berlambang kabah itu.
BACA JUGA: Golkar Jabar Dukung Akom jadi Ketum, Ya Iya lah...
Emron menegaskan, rencana gugatan itu merupakan reaksi sementara. Dia yakin, setiap kader mengutamakan kepentingan dan kejayaan partai.
"Itu hanya reaksi sementara," ujar Emron saat hendak menjenguk Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali di Rutan Pomdam Jaya, Kamis (19/2).
BACA JUGA: Buka Pintu Koalisi, PDIP dan Golkar Berpeluang Ulangi Kejayaan
Ia yakin, Djan Faridz Cs nantinya akan hadir dan duduk bersama untuk islah. Saat ini, islah tengah dipersiapkan. "Kami yakin Pak Djan Faridz akan duduk bersama-sama dalam muktamar," papar Emron. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dhani Diprediksi Hanya Jadi Mainan PKB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Cari Solusi kasus JR Saragih-Amran
Redaktur : Tim Redaksi