JAKARTA - PT Bhakti Investama tak membantah adanya penggeledahan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan investasi itu di MNC Tower, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (8/6) lalu. Meski demikian perusahaan terbuka itu menepis adanya dugaan kaitan dengan kasus suap pajak yang menyeret pengusaha James Gunarjo dan pegawai pajak Tomy Hindratmo.
Hal itu disampaikan pengacara Bhakti Investama, Andi Simangunsong di KPK, Senin (11/6). "Penggeledahan terhadap Bhakti Investama (BI) dilakukan karena James dan Tommy ditangkap. Kita tegaskan tidak ada hubunganya James dengan BI," kata Andi Simangunsong di gedung KPK, Senin (11/6).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 20 bundel berkas perusahaan. Di antara barang yang disita KPK adalah berkas dokumen restitusi (lebih bayar) yang disetor ke negara. Restitusi sebesar Rp 3,4 miliar itulah yang diduga sedang dalam proses pengurusan agar segera dibayarkan lagi oleh negara.
Namun demikian Andi membantah jika Bhakti Investama dianggap terkait dengan restitusi pajak Rp 3,4 miliar itu. Menurutnya, uang Rp 3,4 miliar terlalu kecil bagi perusahaan yang awalnya didirikan di Surabaya itu. Andi mengungkapkan, Bhakti Investama memiliki aset keseluruhan hingga Rp 18 triliun dan setiap tahunnya menyetor Rp 1 triliun ke negara sebagai pajak.
"Disumbangkan kurang lebih Rp1 triliun setiap tahun. Jadi angka Rp3,4 miliar bukanlah hal yang besar dari Rp1 triliun," kata Andi. Selain itu Andi juga menilai restitusi pajak bukan domain KPK. Sebab, pajak adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti diketahui, Tomy dan James ditangkap Rabu (6/6) lalu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti Rp 280 juta. Namun sumber lain menyebut uang yang akan disetor sebagai suap ke Tomy sebenarnya Rp 340 juta. Sebab, masih ada uang Rp 60 juta yang berada di tempat lain. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ILO Diminta Bantu Lindungi TKI
Redaktur : Tim Redaksi