JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum perlu direvisi.
"UU nomor 13 tentang Penyelenggaraan Haji masih ideal," kata Suryadharma, Minggu (29/1), di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, UU yang lahir pada 2008 itu jika direvisi hanya dalam kurun waktu tiga atau empat tahun setelah diterbitkan, menunjukkan betapa rendahnya kualitas regulasi yang dibuat DPR dan pemerintah. "Seperti penampar muka sendiri," tegas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu.
Apalagi, lanjut dia, secara spintas alasan untuk merubah UU itu tidak mendasar. Menurutnya, mengubah UU harus ada Naskah Akademiknya.
"Saya belum bisa menyatakan secara resmi menolak, karena draft (perubahan UU) itu belum ada. Jadi tidak bisa membandingkan dengan draft UU yang lama," terangnya.
Ia menyatakan belum mendapatkan secara resmi draft revisi RUU penyelenggaraan haji itu. Bahkan, ia mengaku belum memahami dasar pemikiran yang melandasi untuk revisi RUU tersebut.
"Termasuklah saya belum mendapatkan gagasan penyelenggaraan haji oleh badan khusus, bukan Kemenag. Saya minta sampaikan gagasan lengkap, kalau bagus kita terima," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Imbau Umat Beragama Jaga Kerukunan
Redaktur : Tim Redaksi