jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mengajukan uji materi atas Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Alasannya, UU itu tidak sesuai dengan semangat untuk menjerat korporasi yang melakukan alih fungsi kawasan hutan.
"Sebaliknya, undang-undang ini justru mengkriminalisasi pihak yang melakukan perladangan tradisional, yaitu masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan," kata Koordinator Tim Advokasi Anti Mafia Hutan, Andi Mutaqien dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11).
BACA JUGA: Ini Strategi Tumbangkan Ical dari Perebutan Kursi Ketum Golkar
Andi mengatakan, subtansi UU P3H yang mencederai hak-hak masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan terlihat dari sanksi pidana pada peraturan perundang-undangan itu. Pemberlakuan sanksi pidana tetap diarahkan kepada petani, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84 dan pasal lain di UU P3H.
Andi mengungkapkan, sejak disahkannya undang-undang itu pada 6 Agustus 2013, sudah ada empat orang anggota masyarakat hukum adat yang dipenjara. Di antaranya dari masyarakat hukum adat Semende Banding Agung.
BACA JUGA: Kartu Sakti Jokowi Masih Rentan Dibawa ke Ranah Hukum
Bahkan, sambung Andi, UU itu juga digunakan untuk mengancam warga desa. "Di Desa Kenongo, Lumajang, UU P3H digunakan Perum Perhutani untuk mengancam warga desa yang justru sedang berjuang memakmurkan desanya dengan membuat jalan," ucapnya.
Berdasarkan data yang dimiliki koalisi, sudah ada 11 perkara dengan 22 orang yang terjerat dalam perkara kawasan hutan. Perkara itu sudah diputus di pengadilan negeri.
BACA JUGA: Kebijakan Pensiun Dini PNS Mulai Diterapkan 2016
Terdakwa dalam perkara itu bukan hanya berasal dari masyarakat hukum adat, tetapi ada juga dari petani dan sopir yang mengantarkan kayu dari perusahaan. Oleh karena itu, Andi menilai UU P3H tidak menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat. "Maka Koalisi Anti Mafia Hutan meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keseluruhan UU P3H," ucapnya.
Semangat UU P3H untuk menyasar korporasi juga dipertanyakan oleh aktivis Perkumpulan HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis), Erwin Dwi Kristiyanto. Pasalnya, UU itu lebih mengarah kepada individu. "Niat undang-undang ini menyasar korporasi dipertanyakan," tandas Erwin.
Koalisi Anti Mafia Hutan sudah menjalani sidang pertama uji materiil pada 14 Oktober 2014. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2014 dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak koalisi.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Disarankan Meniru Langkah JK
Redaktur : Tim Redaksi