Anggap Vonis 4 Tahun Penjara tak Adil, Andi Pilih Banding

Jumat, 18 Juli 2014 – 16:46 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (kanan) merangkul istrinya Vitri Cahyaningsih (kiri) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Andi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan atas kasus Hambalang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi di proyek pembangunan sport center Hambalang tak puas dengan vonis 4 tahun penjara yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 10 tahun penjara. Atas vonis itu Andi menyatakan akan mengajukan banding.

BACA JUGA: Bayarkan Gaji Pensiun 13, Taspen Siapkan Rp 5,08 Triliun

"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim. Saya mengerti dengan putusan yang disampaikan majelis hakim. Tetapi itu itu tidak mewakili rasa keadilan saya, karena itu saya menyatakan untuk banding," ujar Andi kepada Ketua Majelis Hakim, Haswandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).

Usai sidang, Andi kembali menegaskan sejak tahun 2012, ia mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam putusan itu ia mengaku menghargai beberapa pertimbangan hakim salah satunya bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi.

BACA JUGA: Rencana Pengerahan Massa Dinilai sebagai Politik Intimidatif

"Saya tidak pernah meminta dan menerima dari siapapun. Selama menjadi Menpora saya justru selalu memberi wanti-wanti kepada staf saya untuk profesional dan tidak perlu mencarikan tambahan dana, harta, untuk saya sudah cukup," tegas Andi.

Sementara itu atas vonis majelis hakim pada Politikus Demokrat itu, Jaksa KPK menyatakan masih akan memikirkan langkah selanjutnya.(flo/jpnn)

BACA JUGA: DPR Minta Indonesia Berpartisipasi Dalam Tim Investigasi MH17

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Sampul Foto di Facebook Sebelum Pesawat MH17 Jatuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler