JAKARTA - Pemerintah memotong anaggaran delapan kementerian dan lembaga lebih dari Rp 1 triliun. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk teknis pemotongan dilakukan dengan pemblokiran anggaran oleh masing-masing K/L (self blocking) yang selanjutnya disulkan kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Anggaran untuk dilakukan pemblokiran RKA-KL/DIPA,” ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo seperti yang dilansir dalam situs www.setkab.go.id, Kamis (16/5).
Berdasarkan data Ditjen Anggaran, Kementerian yang paling tinggi terkena pemotongan anggaran adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 6,15 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 2,63 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 1,90 triliun, Kementerian ESDM Rp 1,49 triliun, Kementerian Pertanian Rp 1,44 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 1,39 triliun, dan Kementerian Dalam Negeri Rp 1,23 triliun.
Hery mengatakan ada dua kementerian yang tidak terkena pemotongan anggaran belanja yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena berkaitan dengan pendidikan, anggaran pendidikan 20 persen tidak dipotong dan khusus Kementerian Agama kalau untuk fungsi non pendidikan, itu nanti juga akan kita akan usahakan dipotong,” sambungnya.
Menurutnya, pemotongan anggaran yang akan dilakukan tidak mengurangi biaya tetap berupa belanja pegawai dan belanja barang operasional penyelenggaraan kantor. Pemotongan hanya dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (sejauh tidak menghambat pencapaian target pemerintah dan kinerja). (flo/jpnn)
“Untuk teknis pemotongan dilakukan dengan pemblokiran anggaran oleh masing-masing K/L (self blocking) yang selanjutnya disulkan kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Anggaran untuk dilakukan pemblokiran RKA-KL/DIPA,” ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo seperti yang dilansir dalam situs www.setkab.go.id, Kamis (16/5).
Berdasarkan data Ditjen Anggaran, Kementerian yang paling tinggi terkena pemotongan anggaran adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 6,15 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 2,63 triliun, Kementerian Kesehatan Rp 1,90 triliun, Kementerian ESDM Rp 1,49 triliun, Kementerian Pertanian Rp 1,44 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 1,39 triliun, dan Kementerian Dalam Negeri Rp 1,23 triliun.
Hery mengatakan ada dua kementerian yang tidak terkena pemotongan anggaran belanja yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena berkaitan dengan pendidikan, anggaran pendidikan 20 persen tidak dipotong dan khusus Kementerian Agama kalau untuk fungsi non pendidikan, itu nanti juga akan kita akan usahakan dipotong,” sambungnya.
Menurutnya, pemotongan anggaran yang akan dilakukan tidak mengurangi biaya tetap berupa belanja pegawai dan belanja barang operasional penyelenggaraan kantor. Pemotongan hanya dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (sejauh tidak menghambat pencapaian target pemerintah dan kinerja). (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Teman Dekat Fathanah, Sang Istri Hanya Tersenyum
Redaktur : Tim Redaksi