JAKARTA -- Koalisi Penegak Citra Parlemen yang terdiri dari IBC, ICW, TII, MTI, PSHK, dan Fatayat NU menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebaiknya tidak mencari-cari alasan untuk menghalangi anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebetulnya sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR sendiri pada APBN 2012. Anggaran pembangunan gedung tersebut sebesar Rp 72, 8 milyar.
"Jumlah itu hanya sekitar 4,7 persen dari seluruh usulan gedung baru untuk lembaga yudikatif yang ada. Namun, dalam prakteknya DPR justru tetap berupaya menghalang-halangi pencairan anggaran," ujar peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (30/9).
KPK rencananya akan mengusulkan kembali anggaran ini pada tahyn 2013. Usulan anggaran ini, menurut Roy, lebih rendah dibanding institusi penegak hukum lainnya. Beberapa institusi yang lebih besar anggarannya, di antaranya Mahkamah Agung dengan usulan anggaran sekitar Rp 663,2 miliar, Polri dengan usulan sekitar Rp 556,7 miliar, dan Kejaksaan RI dengan usulan Rp 244, 2 miliar.
"DPR meminta KPK memanfaatkan gedung milik pemerintah yang tidak terpakai, tapi ini sudah dimentahkan oleh pernyataan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yanbg menyebut tidak ada lagi gedung yang bisa digunakan sesuai kebutuhan KPK, " sambungnya.
Gedung yang layak, kata dia, penting untuk memperlancar kinerja KPK. Jika DPR menghalangi anggaran gedung, sama saja dengan menghalangi KPK memberantas kasus korupsi. DPR diminta tidak berpikir subjektif semata dalam mengatur anggaran gedung untuk KPK. Sejauh ini dari catatan koalisi tersebut sembilan fraksi di DPR menolak pembangunan gedung KPK. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Diharap Mulai Persiapan
Redaktur : Tim Redaksi