Anggaran Janggal di Kemendikbud Rp 65 M

Jumat, 08 Februari 2013 – 07:24 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan penggunaan anggaran di Kemendikbud senilai Rp 65 miliar. Kejanggalan itu tertuang dalam ikhtisar audit BPK semester I tahun anggaran 2012 dalam lima temuan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, dari lima temuan itu memunculkan 15 buah rekomendasi.

"Sebelas rekomendasi sudah beres, tinggal sisa empat saja," kata dia Kamis (7/2). Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, seluruh rekomendasi BPK yang belum beres ada di Universitas Riau (Unri). Kasus yang paling besar adalah adanya utang dari satuan unit di Unri yang belum beres.

"Satuan unit itu meminjam uangnya ke kampus, jadi bukan ke bank," kata dia. Nah, perjanjian utang itu yang akhirnya memunculkan catatan merah di buku tim audit BPK. Selain urusan utang, lanjut dia, PTN tetap bandel dalam urusan pembukaan rekening. Menurut dia, aturannya setiap pembukaan rekening baru wajib dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Banyak dosen yang setiap dapat proyek langsung membuka rekening baru. Ini harus ditertibkan," kata dia. Di antara rekor rekening PTN terbanyak adalah di UGM yang mencapai ribuan nomor rekening. Haryono mengatakan, kejanggalan di PTN berpotensi memperburuk audit BPK atas keuangan Kemendikbud.

Temuan kejanggalan ini membuat Kemendikbud cemas. Sebab, Kemendikbud sudah dua tahun berturut-turut mendapat hasil audit BPK disclaimer (tanpa opini) pada 2010 dan 2011. Tidak menutup kemungkinan, pada audit anggaran 2012 Kemendikbud mendapat disclaimer lagi. "Biasanya kalau disclaimer itu kejanggalan anggarannya sekitar Rp 800 miliar," tutur Haryono. (wan/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Laporan Keuangan Masih Kacau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler