Anggaran Kendaraan Dinas Dipangkas

Senin, 06 Februari 2017 – 20:31 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Alokasi anggaran untuk kendaraan dinas di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) juga terkena imbas minimnya anggaran.

Sebelumnya, seluruh biaya operasional kendaraan dinas ditanggung APBD.

BACA JUGA: Heboh! Kendaraan Dinas Dipakai Berjualan Ikan

Tahun ini, hanya yang digunakan kepala dan sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibiayai.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan badan anggaran (banggar) DPRD PPU.

Dia menyebut, pada APBD 2017, hanya dialokasikan biaya operasional untuk dua unit kendaraan dinas pada setiap OPD.

“Tahun ini khusus untuk kepala dan sekretaris OPD. Anggaran itu berupa BBM (bahan bakar minyak) dan perawatan,” katanya belum lama ini.

Dia mengaku tak tahu persis nilai anggaran yang dialokasikan untuk operasional kendaraan dinas setelah dilakukan pemangkasan.

Namun, dia mengaku, hal itu harus dilakukan untuk menghemat anggaran. Mengingat APBD 2017 hanya Rp 1,07 triliun.

“Jadi, semua dana operasional kendaraan dinas di luar yang ditetapkan ditanggung pejabat yang bersangkutan," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini ada 21 dinas dan lima badan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Pemkab PPU.

Itu di luar inspektorat dan sekretariat kabupaten (setkab) dan sekretariat DPRD PPU. (rik/ica/k16)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler