Anggaran Konstruksi Gedung Baru DPR Diturunkan

BURT Tetap Ngotot di Angka Rp 1,16 T

Rabu, 29 September 2010 – 22:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Pius Lustrilanang menegaskan bahwa anggaran konstruksi bangunan gedung baru DPR sudah final, yakni Rp1,16 triliun.  Menurut Pius, angka itu sudah dengan hitung-hitungan matang.

Hitungan itu dikalkulasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 45 tahun 2007," kata Pius, usai rapat tertutup BURT di DPR Senayan Jakarta, Rabu (29/9)

Sementara rapat-rapat BURT mendatang, lanjutnya, akan lebih banyak membahas anggaran untuk tambahan-tambahannya seperti jaringan teknologi informasi, furnitur dan komponen pendukung lainnya

BACA JUGA: Tidak Usah Ragu Soal RUUK Jogja

Kemungkinan, untuk harga komponen pendukungnya atau asesoris, harganya akan berkurang, "Tambahan-tambahan asesoris gedung itu biayanya di luar harga konstruksi Rp1,16 triliun," ungkap politisi Partai Gerindra itu. 

Perihal adanya rapat BURT tertutup membahas anggaran pembangunan gedung DPR Baru dibenarkan Anggota BURT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Mohammad Toha
"Rapat memang dilaksanakan secara tertutup dihadiri bagian teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," ungkap Mohammad Toha.

Lebih lanjut dia hanya mengungkap sikap F-KB terhadap rencana anggaran gedung baru DPR itu

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Perbaiki Sekolah Rusak

"F-KB mengusulkan supaya harga pembangunannya sesuai standar, kesesuaian bangunannya bagaimana
Supaya kita nanti bisa menjelaskan bahwa secara normatif begitu

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Bahas RUUK DIY

Tidak bisa dimurahin atau dimahalin, karena akan berpengaruh terhadap mutu dan standarnya," imbuh Nihammad Toha.

Sebelumnya, Ketua BURT yang juga Ketua DPR Marzuki Alie telah memerintahkan tim teknis untuk mengkaji ulang biaya pembangunan gedung baru DPR yang semula Rp1,6 triliun karena dinilai tidak wajarSementara Wakil Ketua BURT DPR, Pius Lustrilanang menklaim bahwa anggaran Rp1,16 triliun itu sudah final karena sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUUK DIY Tak Perlu Direferendum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler