Anggaran KPU Masih Diblokir

Selasa, 17 Juni 2008 – 11:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar dipusingkan oleh belum turunnya anggaran dari pemerintah untuk pelaksanaan Pemilu 2009Ketua Pokja Logistik KPU, Abdul Azis mengaku tidak dapat menerima alasan Departemen Keuangan (Depkeu) yang memblokir anggaran KPU sebesar Rp 4,085 triliun hanya karena alasan masih menunggu usulan kegiatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

BACA JUGA: Mega Hanya Ingin Satu Periode

"Dari seluruh anggaran KPU sebesar Rp 6.667 triliun, itu tidak termasuk alokasi untuk Bawaslu

Jadi tidak ada alasan apapun bagi Departemen Keuangan untuk menahan angagran KPU," kata Abdul Azis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dana yang diblokir itu akan digunakan untuk Bawaslu yang belum ada usulannya serta dialokasikan untuk kegiatan lain yang akan dilaksakan tim kelompok kerja di KPU yang belum ada memiliki data pendukung

BACA JUGA: Bila Kalah, Gus Dur Ancam Golput

Menanggapi hal itu, Aziz mengatakan, Departemen Keuangan memang telah mencairkan anggaran untuk KPU sebesar sebesar Rp 126,7 miliar atau 1,9 persen dari total pagu anggaran Pemilu sebesar Rp 6,667 triliun

Namun dana yang telah dicairkan itu sudah digunakan untuk menyeleksi calon-calon anggota Bawaslu dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, serta KPU kota

BACA JUGA: Lima Pasangan Siap Tarung di Pilkada Jatim

Menurut Aziz, anggaran tersebut tercatat sebagai bagian dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 28 Januari 2008Adapun sisa dana Pemilu yang belum dicairkan sebanyak Rp 6,54 triliunDari sisa anggaran itu, sementara ini hanya Rp 2,455 triliun yang dapat digunakan untuk kebutuhan persiapan Pemilu"Selebihnya, Rp 4,085 triliun diblokir Depkeu," kata Aziz.

Leih lanjut dikatakan, alokasi anggaran untuk Bawaslu juga diajukan kembali oleh KPU ke paitia anggaran DPR sebagai dana tambahanPada awalnya, kata Aziz menjelaskan, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 8,2 triliun, namun yang disetujui DPR hanya Rp 6,667"Nah anggaran Bawaslu itu adalah selisih antara Rp 8,2 T dan Rp 6,667," jelasnya

Azis menambahkan, anggaran Rp 4,085 triliun itu sebenarnya bagian anggaran pemilu triwulan ketiga tahun 2008 yang harus segera dicairkan DepkeuKPU juga telah melakukan seluruh proses dan prosedural pengajuan anggaran ke Depkeu"Anggaran sudah harus dicarikan terutama untuk triwulan ke-2 dan triwulan ke-3 2008sedangkan untuk triwulan ke-4, bisa ditunda," terangnya

Karenanya Azis menduga telah terjadi disinformasi antara KPU dan DepkuDitambahkan, KPU segera menyelesaikan persoalan pemblokiran anggaran tersebut"KPU sendiri tidak mendapat konfirmasi dari Depkeu menyangkut permintaan rincian kegiatan BawasluItu urusannya kesekjenanNanti saya check," pungkasnya(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilkada, Gubernur Sumsel Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler