jpnn.com - SURABAYA - Terjawab sudah siapa pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim yang bakal bertarung dalam Pilgub 23 Juli mendatangKepastian ini diperoleh setelah KPU Jatim menggelar rapat pleno pengumuman kandidat yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Sabtu (15/6).
Seperti diprediksikan semula, lima pasang kandidat dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju dalam pencalonan
BACA JUGA: Maju Pilkada, Gubernur Sumsel Mundur
Mereka adalah duet Partai Golkar (PG) Soenarjo-Ali Maschan Moesa (Salam), kandidat PDIP Sutjipto-Ridwan Hisjam (S-R), duet koalisi PAN-PD Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), kandidat PPP-koalisi nonparlemen Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji), serta kandidat usungan PKB (kubu Gus Dur) Achmady-Suhartono (Achsan).Dua pasang kandidat lainnya, Samiatun-Arief Darmawan yang disusung PKB pimpinan Imam Nahrawi (kubu Muhaimin Iskandar) serta pasangan Djoko Subroto-Wahid Hasyim yang disusung PBB-parpol nonparlemen akhirnya terpental
BACA JUGA: Pilkada NTT: FREN Unggul Sementara
Sebab, ini hasil verifikasi atas semua persyaratan para calon,” ujar Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo.Pengumuman KPU itu seakan menjawab beberapa spekulasi serta polemik di balik pencalonan dua kandidat
BACA JUGA: Incumbent Cenderung Manfaatkan Fasilitas Negara
Sebab, parpol pengusung dua pasangan ini juga tercatat mengusung pasangan lainBeberapa perpol pengusung Ka-Ji tercatat ikut mendaftarkan duet Djoko Subroto-Wahid Hasyim, sedangkan PKB (meski berbeda kubu), tercatat selain mendaftarkan Achsan, juga mengusung Samiatun-Arief.Duet Ka-Ji akhirnya lolos karena KPU menganggap persentase dukungan parpol yang didapat memenuhi ketentuan minimal 15 persenDuet ini mendapat 16,7 persen dukungan parpolSelain itu, partai pendukung tersebut ditetapkan lolos verifikasiSebelumnya, duet Ka-Ji sempat bertarung sengit dengan Djoko Subroto-Wahid Hasyim yang juga berebut beberapa parpol yang sama.
Dari hasil verifikasi terhadap persyaratan duet Djoko-Wahid, KPU Jatim memutuskan duet itu hanya bisa memenuhi 3,91 persen dukungan parpol”Karena tidak memenuhi syarat 15 persen, mereka harus gugur,” kata Wahyudi.
Bagaimana penetapan duet Achsan? Wahyudi menegaskan, alasan utama KPU mengambil keputusan ini murni atas pertimbangan Depkum HAM”Depkum HAM merekomendasikan, PKB yang berhak ikut pilgub adalah PKB yang mendapat persetujuan Muhaimin Iskandar-Yenny Wahid (ketua dan Sekjen DPP PKB sebelum konflik),” katanya
Dengan ketetapan itu, DPW PKB yang sah adalah DPW pimpinan Hasan Aminuddin (kubu Gus Dur) yang sejak awal mengusung AchsanSedangkan PKB Imam Nahrawi (pro-Muhaimin) dianggap belum memenuhi persyaratan.
Bagaimana keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan Muhaimin? Wahyudi mengatakan bahwa hingga keputusan itu terbit, Depkum HAM tidak mengeluarkan rekomendasi baru pada KPU Jatim”Karenanya, pasangan Achsan kami loloskan,” katanya.
Sebelumnya, KPU sempat ’mengambangkan’ kandidat PKB mana yang bakal majuIni tidak lepas dari konflik yang mendera internal DPP PKB, dan berbuntut pecahnya DPW PKB Jatim menjadi duaApalagi, dua DPW itu mengusung kandidat berbeda.
Menurut Wahyudi, dengan keputusan ini, kelima pasangan tersebut berhak maju pada tahap selanjutnyaSebagai tahap awal, hari ini seluruh kandidat akan mengambil jatah nomor urut pasangan calon yang rencananya dihelat KPU Jatim di Hotel Garden Palace.
Selain itu, kata Wahyudi, dengan penetapan ini, seluruh kandidat diwajibkan menerima keputusan KPU yang bakal mengumumkan daftar harta kekayaan masing-masing(ris/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Banyak Pendukung Kami Tidak Dapat Undangan
Redaktur : Tim Redaksi