jpnn.com, SURABAYA - Kecelakaan lalu lintas di lintasan kereta api akibat tak ada palang pintu banyak terjadi di wilayah Jatim.
Lalu siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu? Apakah Dinas Perhubungan atau PT KAI selaku operator yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan bisnis kerera api.
BACA JUGA: Ditabrak Kereta Api, Terseret Hingga 20 Meter
Menurut Fattah Jasin, Kadishub Jatim, saat ini ada 1.500 perlintasan kereta api di Jawa Timur. Dari jumlah itu 900 perlintasan tidak berpalang pintu.
Bahkan hanya dilengkapi dengan alarm atau IWS. "Terdapat 198 palang pintu tidak resmi yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat," ujar Fattah
BACA JUGA: Hendak ke Toko Emas, Satu Keluarga Tertabrak KA
Setiap tahun Pemerintah Jawa Timur memasang alarm di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu.
"Namun dengan anggaran yang sangat minim, maka tahun 2019 nanti kemungkinan persoalan palang pintu tidak bisa terselesaikan dengan baik," kata Fattah Jasin. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Asyik Cabut Rumput, Tewas Ditabrak Kereta Api
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api
Redaktur & Reporter : Natalia