JAKARTA – Pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) acapkali tidak maksimalBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut terlambatnya pencairan anggaran kebutuhan Panwaslu sebagai satu penyebab kurang maksimalnya kerja Panwaslu
BACA JUGA: Politisi Diminta Tak Manfaatkan Timnas
”Jika Panwas menolak diajak berkolaborasi, maka anggaran kerap dipersulit,” kata Agustiani Tio Fridelina, anggota Bawaslu bidang Umum dan Organisasi dalam keterangan pers evaluasi pengawasan Pilkada 2010 di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (20/12)
Menurut Tio, selama pilkada 2010, indikasi untuk mempersulit kerja panwaslu di pilkada sangat kental
BACA JUGA: Golkar Anggap PT 7 Persen Lebih Realistis
Posisi itu terlihat jika incumbent di provinsi atau kabupaten/kota kembali mengajukan diri untuk bertarung dalam pilkadaBACA JUGA: Demokrat Mulai Diserang Partai Gurem
”Terkadang anggaran cair, namun jumlahnya tidak masuk akal (terlalu minim, red),” ujarnya.Sebagai contoh, pencairan anggaran yang dialami Panwaslu Kabupaten KaroTio menyatakan, saat ini pilkada sudah memasuki putaran IINamun, anggaran untuk putaran I belum cairDemikian halnya kecurangan di Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi TenggaraMinimnya pencairan anggaran untuk Panwaslu Konawe Selatan menjadi bagian putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemungutan suara
Saking minimnya, anggaran untuk Panwaslu Konawe Selatan tidak cukup untuk memberikan honor anggota dan pengawas lapangan”Akibatnya, MK mengulang pilkada di Konawe,” kata Tio.
Praktik lain yang merupakan politisasi anggaran adalah pola pencairan yang molorWahidah Suaib menyatakan, di daerah yang memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) tinggi, kerap dilakukan pencairan anggaran pada H-1 pemungutan suara
Di Halmahera Barat misalkan, kebutuhan anggaran Rp 3 miliar milik Panwas baru dicairkan sekitar separuhnya pada hari tenang”Di Halbar (Halmahera Barat) daerah geografis sangat sulitBagaimana melakukan pengawasan maksimal dengan anggaran terbatas,” sebut Wahidah.
Bambang Eka Cahya Widodo menilai sudah saatnya posisi anggaran untuk panwaslu pilkada diserahkan kepada APBNIni karena, pasca putusan MK, proses seleksi dan kepatutan calon anggota panwaslu juga sepenuhnya menjadi kewenangan BawasluAnggaran panwaslu dari APBN juga menghilangkan ketergantungan penyelenggara dari incumbent sebagai peserta pemilu”Ini supaya siklus ketergantungannya putus,” kata Bambang(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhie Massardi Dukung Muktamar PKB Gus Dur
Redaktur : Tim Redaksi