JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran pendidikan rawan dikorupsi. Terbukti, sepanjang tahun 2012 ada 40 kasus korupsi bidang pendidikan yang mewarnai dunia pendidikan nasional.
"Korupsi bidang pendidikan masih banyak terjadi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan 2011 di Kemdikbud mendapat opinii Disclaimer. Ini bukti ada masalah dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kementrian Pendidikan," kata Peneliti ICW, Siti Juliantari dalam konferensi pers ICW dan Koalisi Pendidikan di Jakarta, Rabu (2/1).
Berdasarkan data ICW, selama tahun 2012 ada 40 kasus korupsi bidang pendidikan. Modusnyapun bermacam-macam. Mulai dari laporan kegiatan dan proyek fiktif 8 kasus. Markup 7 kasus, pungli/pemotongan/pemerasan 4 kasus. Penggelapan 18 kasus, dan penyalahgunaan/penyelewenangan anggaran 6 kasus.
"Akibatnya negara dirugikan hingga Rp138 miliar lebih," kata Siti.
Ditinjau dari tempat terjadinya korupsi, dari 40 kasus, paling banyak terjadi di dinas pendidikan sebanyak 20 kasus, kemudian diikuti perguruan tinggi, dan sekolah. Hal ini memperlihatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan terjadi dari tingkat paling kecil hingga paling tinggi.
Berdasarkan angka, tercatat korupsi pendidikan di Dinas Pendidikan ada 20 kasus, DPRD 1 kasus, Kanwil Kemenag 2 kasus, Perguruan Tinggi 9 kasus dan sekolah 8 kasus. Khusus di sekolah, biasanya terjadi penyalaahgunaan dana BOS yang dilakukan Kepsek, dan bendahara sekolah.
"Di RSBI juga ada masalah karena ketika sekolah dibolehkan pungut biaya dari masyarakat, tanpa tata kelola di sekolah, juga rawan diselewengkan sekolah. Seperti di SMA 70, dana dari masyarakat digunakan untuk gaji Kepsek antara Rp20-30 juta per bulan di luar gajinya sebagai PNS," sebutnya.(Fat/jpnn)
"Korupsi bidang pendidikan masih banyak terjadi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan 2011 di Kemdikbud mendapat opinii Disclaimer. Ini bukti ada masalah dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kementrian Pendidikan," kata Peneliti ICW, Siti Juliantari dalam konferensi pers ICW dan Koalisi Pendidikan di Jakarta, Rabu (2/1).
Berdasarkan data ICW, selama tahun 2012 ada 40 kasus korupsi bidang pendidikan. Modusnyapun bermacam-macam. Mulai dari laporan kegiatan dan proyek fiktif 8 kasus. Markup 7 kasus, pungli/pemotongan/pemerasan 4 kasus. Penggelapan 18 kasus, dan penyalahgunaan/penyelewenangan anggaran 6 kasus.
"Akibatnya negara dirugikan hingga Rp138 miliar lebih," kata Siti.
Ditinjau dari tempat terjadinya korupsi, dari 40 kasus, paling banyak terjadi di dinas pendidikan sebanyak 20 kasus, kemudian diikuti perguruan tinggi, dan sekolah. Hal ini memperlihatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan terjadi dari tingkat paling kecil hingga paling tinggi.
Berdasarkan angka, tercatat korupsi pendidikan di Dinas Pendidikan ada 20 kasus, DPRD 1 kasus, Kanwil Kemenag 2 kasus, Perguruan Tinggi 9 kasus dan sekolah 8 kasus. Khusus di sekolah, biasanya terjadi penyalaahgunaan dana BOS yang dilakukan Kepsek, dan bendahara sekolah.
"Di RSBI juga ada masalah karena ketika sekolah dibolehkan pungut biaya dari masyarakat, tanpa tata kelola di sekolah, juga rawan diselewengkan sekolah. Seperti di SMA 70, dana dari masyarakat digunakan untuk gaji Kepsek antara Rp20-30 juta per bulan di luar gajinya sebagai PNS," sebutnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Guru, Hanya Buka Jurusan IPS
Redaktur : Tim Redaksi