Anggaran Pilkada 2020 Membengka 200 Persen Dibanding Pilkada 2015

Rabu, 02 Oktober 2019 – 21:49 WIB
Pilkada serentak. Foto : dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Data sementara memperlihatkan adanya kenaikan signifikan anggaran Pilkada 2020 yang bakal digelar serentak di 70 daerah, dibanding Pilkada 2015 yang digelar serentak di 269 daerah.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, kenaikan diperkirakan mencapai 202,40 persen.

BACA JUGA: Giliran Istri Sandiaga Uno Dikabarkan Ikut Pilkada, Siap - siap Beri Dukungan?

Jumlah anggaran Pilkada serentak 2015 hanya Rp 7,56 triliun. Sementara usulan pendanaan Pilkada serentak 2020 berdasarkan data per 30 Agustus lalu, mencapai Rp 15,31 triliun.

"Jika dibandingkan jumlah besaran pendanaan Pilkada 2015 dengan jumlah usulan sementara pendanaan Pilkada Serentak 2020, itu mengalami peningkatan sebesar 202,40 persen,” ujar Hadi saat memimpin rapat koordinasi kesiapan dana Pilkada Tahun 2020, yang diselenggarakan di Kemendagri, Jakarta, Rabu (2/10).

BACA JUGA: 92 Daerah Belum Teken NPHD Untuk Pilkada 2020

Hadi juga mengungkapkan, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, sebanyak 96 daerah yang terdiri dari 4 provinsi, 77 kabupaten dan 15 kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU.

Sementara 73 daerah yang terdiri dari 2 provinsi, 59 kabupaten dan 12 kota juga telah melakukan penandatanganan NPHD dengan Bawaslu di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Bawa Pesan Bu Mega, Hasto Kunjungi Babel untuk Konsolidasi Jelang Pilkada

Artinya, berdasarkan data 1 Oktober 2019, masih ada 7 provinsi, 165 kabupaten dan 25 kota yang belum menandatangani NPHD.

“Supervisi dan fasilitas NPHD ini terus kami lakukan untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum melakukan NPHD untuk segera menandatangani,” ucapnya.

Hadi kemudian menguraikan beberapa alasan sejumlah daerah belum menandatangani NPHD sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan pilkada.

Antara lain, fleksibilitas terkait standar satuan harga. Fleksibilitas terkait jumlah dan masa kerja tim adhoc, volume atas pelaksanaan suatu kegiatan dan pihak penyelenggara tidak ingin dikurangi nilai kebutuhan yang diusulkan.

Penyebab lain, pihak pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran. Kemudian, anggaran pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD dan belum ditetapkannya standar kebutuhan belanja.

“Ini yang terus kami dorong, sehingga Kemendagri juga terus menindaklanjuti dalam hal memberikan dukungan dalam hal kebijakan, di antaranya menerbitkan permendagri untuk pendanaan kegiatan, surat edaran, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Hadi.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler