Anggaran Rapat di Hotel Rp 150 M Disorot

Sabtu, 15 November 2014 – 05:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta sebesar Rp 150 miliar per tahun, untuk menggelar rapat rutin di hotel mewah menuai sorotan tajam.

Salah satunya, datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Munculnya anggaran tersebut, menurut Fitra membuktikan para SKPD di Ibu Kota bertindak boros.
     
"Selain itu, para SKPD juga tidak mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri, yang meminta agar pemda menghilangkan anggaran rapat di hotel-hotel mewah," ujar Uchok Sky Khadafi, koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra pada INDOPOS (Grup JPNN), Jumat (14/11).
     
Uchok mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo meminta semua gedung milik pemerintah daerah dimanfaatkan untuk rapat jajaran pegawai negeri sipil sebagai bentuk penghematan anggaran.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Polda Siapkan Perahu Jerigen

Namun, kenyataannya para SKPD di DKI malah menghambur-hamburkan uang hingga ratusan milair. "Ini sama saja mengabaikan instruksi Mendagri," tegas Uchok.
     
Berdasarkan catatan, SKPD yang kerap menggelar rapat di hotel mewah, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana (BPMPKB), Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Perindustrian, Dinas Perumahan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi UMKMP, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas P2B, dan masih banyak dinas lainnya.
     
Uchok meminta anggaran tersebut dibatalkan, dan dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Terlebih, pada 2014 ini rakyat tidak merasakan pembangunan akibat rendahnya penyerapan.

"Saya berharap anggaran 15 miliar untuk rapat di hotel mewah di kembalikan ke rakyat," tegasnya.
     
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar per tahun untuk menggelar rapat rutin di hotel berbintang.
     
Anggaran tersebut berada di SKPD masing-masing. Kemudian diperkecil lagi ke tingkat bidang. Masing-masing bidang biasanya mengadakan rapat dua sampai tiga kali setahun.
     
"Biasanya sekali rapat maksimal ada 100 orang, biayanya Rp 100 juta. Rapat maksimal tiga kali dalam setahun. Jadi Rp 100 juta dikali tiga, dikali 50, sebab di Pemprov DKI ada 50 SKPD. Jadi, totalnya Rp 150 miliar," ungkap Heru.
     
Heru berkilah, rapat-rapat yang diadakan oleh SKPD tidak pernah dilakukan di hotel berbintang lima, melainkan hanya hotel bintang empat atau tiga. Pasalnya, dalam setiap rapat peserta yang diundang, jumlahnya tidak terlalu banyak.
     
"Pemprov DKI tak pernah mengadakan rapat di hotel bintang lima, paling tinggi bintang empat. Jadi tidak termasuk ke dalam kategori yang dilarang pemerintah pusat," tandas Heru. (wok)

BACA JUGA: Jalur Kereta Api Sampai Kabupaten Tangerang

BACA JUGA: Ahok: KMP Gagal Bertindak Sewenang-wenang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Paceklik, Gelar Operasi Pasar hingga Harga Beras Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler