jpnn.com - JAKARTA - Seperti tahun sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bekerja ekstra keras menuntaskan serapan anggaran di akhir tahun. Dalam APBN 2013, pagu anggaran Kemendikbud ditetapkan Rp 80,3 trilun. Hingga 12 Desember lalu, anggaran Kemendikbud yang belum terserap mencapai Rp 20 trilun lebih.
Perkembangan serapan anggaran Kemendikbud ini menjadi sorotan dalam rapat bersama Komisi X (bidang pendidikan) DPR tadi malam. Anggota Komisi X Tubagus Dedi Suwendi Gumelar menyentil kebiasaan Kemendikbud yang terkesan jor-joran melakukan penyerapan anggaran di akhir tahun.
BACA JUGA: Angka Drop Out di Kelas 1 - 3 SD Tinggi
"Setiap akhir tahun, hotel-hotel di Jakarta penuh. Untuk seminar inilan, itulah," kata pria yang akrab disapa Dedi Miing itu.
Pimpinan rapat Utut Adianto menuturkan, pemerintah setiap tahun selalu menuntaskan serapanan anggaran di akhir tahun. "Apakah setiap tahun selalu begini. Tahun fiskan mungkin bisa diubah, mengingat penerimaan pajam itu 31 Maret," kata dia.
BACA JUGA: Mendikbud: Kementerian Tak Bisa Sanksi ITN
Mendikbud Mohammad Nuh membenarkan jika di tempatnya masih banyak anggaran yang belum terserap. "Jika dipersentase, anggaran yang belum terserap sekitar 30 persen," kata Menteri asal Surabaya itu.
Nuh mengatakan serapan anggaran yang cenderung di akhir tahun bisa dipilah-pilah penyebabnya. Untuk unit utama, serapan terendah ada di Ditjen Kebudayaan dan Ditjen Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA: Kemdikbud harus Getol Sosialisasikan Larangan Ospek
Mantan rektor ITS itu menuturkan, serapan dalam waktu dekat diprediksi bakal naik. Sebab ada sejumlah proyek yang baru ditagih anggarannya oleh pememnag tender di akhir tahun. Nuh mengatakan serapan anggaran untuk sarana dan prasarana atau pengerjaan fisik masih wajar.
Dia menegaskan yang dilarang adalah melakukan kegiatan seremonial atau kunjungan kerja (kunker) secara jor-joran di akhir tahun.
"Saya sudah melarang pejabat eselon II kunker untuk menggenjot serapan anggaran," kata dia. Nuh mengatakan serapan anggaran yang bersifat kegiatan seremonial tidak dibenarkan. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Mbalelo, ITN Segera Disanksi Kemendikbud
Redaktur : Tim Redaksi