Anggaran Sertifikasi Guru Disunat

Selasa, 10 Januari 2012 – 10:19 WIB

BOGOR--Kabar buruk bagi guru Kota Bogor di awal tahun 2012 ini. Dana sertifikasi yang mereka terima diduga disunat sehingga hanya menerima setengahnya. Hal ini membuat para guru bertanya-tanya karena di daerah lain tidak ada pemotongan biaya.

Padahal, sebelumnya tidak ada pemotongan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan gaji pokok per bulannya. Karena, jumlah yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan kenyataan sehingga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor memberikan penjelasan.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget saat menerima tunjangan sertifikasi yang berkurang setengah dari seperti biasanya. Hal sama dialami pula sejumlah guru lainnya. "Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba kena potongan begitu besar. Padahal, sebelumnya tidak pernah seperti ini," ujarnya kepada Radar Bogor (Group JPNN), kemarin.

Lebih anehnya, kata dia, di Kabupaten Bogor tidak ada pemotongan tunjangan sertifikasi seperti yang terjadi di Kota Bogor. Dan, sepertinya Disdik tidak memberitahu apapun mengenai pemotongan tersebut.

"Teman saya di kabupaten kaget begitu mendengar guru di sini (Kota Bogor, red) mengalami pemotongan tunjangan. Di beberapa daerah saja, para guru mendapat tunjangan dalam keadaan penuh," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Disdik membantah telah melakukan penyunatan dana tunjangan. Pasalnya, pemotongan berasal dari rekening bank yang dimiliki guru.

"Kalau ada oknum pegawai Disdik yang terbukti melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi secara langsung, tolong buktikan dan kami akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tegas Sekretaris Disdik Kota Bogor, Ipendi Suhendri.

Ia tidak membantah jika ada pemotongan, namun tidak sampai setengah dari tunjangan sertifikasi. Hanya disesuaikan dengan golongan guru, yakni untuk golongan III dikenakan pemotongan sebesar 5 persen dan golongan IV kena potongan 15 persen. 

Hal itu telah disesuaikan dengan PP No. 11/2011 tentang Kenaikan Gaji Pegawan Negeri Sipil (PNS). Dimana, terdapat penghitungan ulang tunjangan sertifikasi karena ada kelebihan pembayaran di akhir tahun yang disesuaikan dengan haknya. “Itu hanya potongan pajak dari uang yang masuk ke rekening para guru,” imbuhnya.

Disdik, lanjut Ipendi, sama sekali tidak menghimpun dana yang berasal dari dana sertifikasi karena sama sekali belum pernah melihat maupun menyentuh uang yang bersumber dari APBN itu. Apalagi, sampai mengistruksikan kepala sekolah agar menekan guru agar menerima besarnya tunjangan tersebut.

“Tidak benar itu. Kami saja baru tahu dari Anda kalau ada guru merasa ditekan oleh kepala sekolah. Jika benar ada, laporkan kepada Disdik dan akan segera dilakukan tindak lanjut,” tukasnya. (rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suksesi Rektor di UNM, Incumbent Lebih Berpeluang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler