Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Sultra, Vence Samuel Tumanan mengatakan keterlambatan pencairan mengakibatkan tertundanya pelaksanaan proyek padahal deadline waktu pengerjaannya berakhir pada tanggal 31 Desember.
Meskipun memaklumi keterlambatan itu kata Vence, dinas PU tetap akan bersikap tegas bila ditemukan proyek pengerjaannya sejumlah jalan dan jembatan nasional belum tuntas berdasarkan deadline waktu. Sebab sesuai engan komitmen awal, pihak kontraktor akan dikenai sangsi berupa denda sebesar seperseribu perharinya dari nilai kontrak.
"Sementara ini hanya itu yang bisa dilakukan, sebab bila sampai menghentikan pengerjaannya, kemungkinan anggaran yang belum terserap yang telah cair itu akan dikembalikan ke Pusat. Jadi penganggaran kelanjutan proyek tersebut akan dihentikan. Olehnya kami tetap berharap anggaran pengerjaan jalan dan jembatan nasional dapat diserap seluruhnya dan terlaksana sesuai rencana," katanya seperti dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (3/12).
Hal senada diungkapkan penanggung jawab proyek Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Dinas PU Sultra, Ir.Nasrun Nasioe M.Si. Menurutnya, kemungkinan ada beberapa kontraktor yang akan dikenakan denda. Salah satunya pengerjaan ruas jalan Lapae-Lasusua di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) disebabkan tender yang berulang- ulang sehingga proses pengerjaannya molor.
Penyebabnya, anggaran baru turun pada bulan Oktober, sehingga waktu efektif pengerjaannya hanya sekitar 60 hari. Akibatnya, kontraktor yang pernah melakukan penawarannya banyaknya yang menarik berkasnya dikarenakan waktu yang sempit dan pekerjaannya beresiko. Untuk proyek pembangunan jalan wilayah I yang mencakup kabupaten Kolaka, Kolut dan Bombana tahun 2012 menelan biaya Rp.30 Milliar. Saat ini, realisasi pengerjaannya telah mencapai 50 s.d 60 persen.
"Jika melihat kondisi real yang ada dilapangan, meskipun agak terlambat pengerjaan proyek ini pasti akan tuntas,"yakin Nasrun. (p1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi