Lampung Dukung E-KTP Seumur Hidup

Minggu, 02 Desember 2012 – 15:12 WIB
BANDARLAMPUNG--Pemerintah kabupaten/kota di Lampung kompak mendukung pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) seumur hidup. Umumnya, mereka tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menuturkan, pemberlakuan E-KTP seumur hidup justru menghemat anggaran negara dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. ’’Bagus kalau jadi seumur hidup. Jadi kalau hilang saja baru buat yang baru. Saya kan dari waktu itu juga usulkan untuk diberlakukan selamanya. Kenapa harus ganti-ganti selama lima tahun sekali?’’ katanya, Sabtu (1/12).

Senada, Wali Kota Metro Lukman Hakim pun menanggapi positif  rencana pemberlakuan masa E-KTP seumur hidup. Terpenting, langkah yang harus dilakukan dibarengi dengan sosialisasi di tingkat masyarakat setelah ditetapkan dalam undang-undang (UU) maupun peraturan yang berlaku.

’’Saya sempat diundang pada rapat sebelumnya di Jakarta beberapa waktu lalu menyangkut hal ini. Tapi, sampai sekarang belum ada petunjuk. Pada intinya, kita siap dan tinggal menunggu instruksi saja dari pusat,’’ ujar Lukman kepada Radar Lampung kemarin.

’’Yang tak kalah penting jangan sampai E-KTP yang sudah tercetak tidak ditarik kembali. Ini justru pemborosan,’’ ungkap Bupati Lampung Tengah A. Pairin yang ditemui Radar Lampung secara terpisah.

Menurutnya, biarlah E-KTP yang kini tengah berlangsung tetap berjalan hingga selesai 100 persen. ’’Nah, pertumbuhan penduduk kan terus berjalan. Setelah E-KTP yang kini berjalan selesai, baru diterapkan E-KTP dengan perencanaan yang baru. Sehingga efektivitas anggaran dan perencanaan kependudukan dapat dilakukan dengan baik,’’ ujarnya.

Dukungan E-KTP seumur hidup juga digaungkan Pemkab Tanggamus melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. Bambang Prahoro, S.E. Menurut Bambang, secara tidak langsung akan meringankan beban masyarakat dalam hal pembiayaan. Di mana, jika berlaku hanya lima tahun, masyarakat kembali harus mendata ulang setelah masa berlaku E-KTP habis.

Sementara untuk pendataan ulang, tentunya akan memerlukan biaya yang tidak sedikit. ’’Karena kegiatan pendataan menggunakan perangkat teknologi elektronik yang membutuhkan biaya cukup mahal,’’ katanya.

Lain halnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan. Mereka mengaku belum dapat mengambil sikap terkait rencana revisi Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Satuan kerja (satker) yang mengurusi masalah kependudukan ini mengaku masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait adanya rencana revisi undang-undang itu. ’’Itu kan masih sebatas wacana. Intinya, kami akan mengikuti petunjuk pusat jika memang nantinya E-KTP bakal berlaku seumur hidup,’’ kata Kabid Kependudukan Catatan Sipil Indra Mirsya, S.E. kepada Radar Lampung kemarin.

Dijelaskan, kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Di mana, E-KTP berlaku selama lima tahun. Menurut laki-laki berbadan tambun ini, jika memang revisi UU No. 23/2006 itu sudah berlaku, nantinya aturan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati.  ’’Yang jelas, kami menunggu petunjuk pusat dahulu jika memang undang-undang itu direvisi,’’ tegasnya.

Diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan masa berlaku E-KTP tidak lagi lima tahun, melainkan seumur hidup. Perubahan ini akan dipayungi dengan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kini proses revisi sedang digodok pemerintah.

’’UU No. 23/2006 direvisi, mengubah masa berlaku E-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup,’’ ujar Gamawan ketika acara penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) dan Sosialisasi Perpres No. 67/2011 di Jakarta, Kamis (29/11).

Gamawan menjelaskan, pengubahan masa pemberlakuan E-KTP itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini tahapan revisi UU No. 23/2006 itu sudah sampai tingkat perumusan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM. 
’’Mudah-mudahan cepat selesai,’’ harap menteri asal Sumbar itu.

Penjelasan lebih detail disampaikan Jubir Kemendagri Redonnyzar Moenek. Dijelaskan, ada dua pasal di UU No. 23 itu yang akan direvisi karena terkait dengan ketentuan masa berlaku E-KTP.

Tim perumus revisi juga sudah menghitung, akan terjadi penghematan Rp4 triliun jika E-KTP diberlakukan seumur hidup.  ’’Karena tak perlu cetak-cetak lagi setiap lima tahun sekali,’’ ujar pria yang akrab dipanggil Donny itu kepada wartawan koran ini di Jakarta kemarin.

Bagaimana dengan E-KTP yang sudah telanjur dicetak dan sudah diserahkan ke wajib E-KTP, padahal di bagian terbawah lembar fisik E-KTP itu sudah telanjur tertera tulisan. ’’Berlaku Hingga’’ lima tahun (terhitung sejak tanggal diterbitkan hingga lima tahun ke depan).

Donny menjelaskan, tim perumus sudah memikirkan hal itu. Ada dua alternatif yang muncul. Pertama, di UU hasil revisi nantinya disebutkan bahwa semua E-KTP, termasuk yang sudah telanjur dicetak dan dibagikan, dinyatakan berlaku seumur hidup.
Dengan ketentuan ini, maka tulisan di E-KTP yang menyebutkan masa berlaku lima tahun diabaikan. Artinya, meski di E-KTP dinyatakan berlaku lima tahun, tetap berlaku seumur hidup.

Alternatif kedua, melakukan koreksi terhadap E-KTP yang sudah telanjur dicetak untuk diubah menjadi ’’Berlaku Seumur Hidup’’. Nah, alternatif mana yang akan dipakai, nantinya menunggu proses pembahasan pemerintah dengan DPR. Diharapkan revisi UU No. 23/2006 ini masuk Prolegnas 2013.(eka/ful/ehl/dur/jar/gyp/ rnn/p2/c2/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembagian E-KTP Lamban, Warga Mengeluh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler