JAKARTA – Kebijakan pemerintah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata berbeda. Jika anggaran Bawaslu dikurangi hingga Rp 75 miliar terkait kebijakan penghematan anggaran pemerintah, tapi hal yang sama tidak berlaku bagi KPU.
“Anggaran KPU nggak dikurangi. Jadi kebijakan kemarin Komisi II DPR RI tidak ada pengurangan. Tapi yang menjadi problem anggaran KPU sekarang menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 076. Tidak seperti pada Pemilu 2004 dan 2009 lalu yang menggunakan DIPA 999,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ferry, perbedaan penggunaan mata anggaran ini sangat berpengaruh. DIPA 999 proses pencairannya sangat cepat dan mudah. Karena langsung dari pemerintah lewat Menkeu. Model DIPA ini disebut anggaran spesial even. Sementara DIPA 076 sangat birokratis.
“Nah dengan kebijakan ini (DIPA 076) kalau ada revisi, kita harus ke Direktorat Jenderal Anggaran, lalu ke Menteri Keuangan dan sebagainya. Itu sangat birokratif. Makanya sekarang kita sedang mengajukan perubahan ke pemerintah untuk memercepat itu dengan pengalihan DIPA 999,” ujarnya.
Permintaan tersebut dilakukan karena pelaksanaan pemilu menurut Ferry tidak seperti proyek pembangunan jembatan yang dapat ditunda satu atau dua bulan jika pencairan dananya tersendat. Sementara dalam pemilu, sistem yang digunakan tahap per tahap dan saling terkait. Selain itu juga harus benar-benar berpegang pada patokan waktu. Sehingga ketika terjadi penundaan, akan mengganggu proses tahapan secara menyeluruh.
“Ini yang harus dipahami betul oleh Menteri Keuangan. Makanya kita ingin Pemilu 2014 juga seperti 2004 dan 2009. Kita sudah sampaikan (ingin) audiensi dengan Menkeu, tapi dia nggak mau menerima kita. Saya nggak tahu alasannya kenapa. Jadi saya khwatir dalam segi tahapan tetap berjalan, namun dari segi anggaran kita mandek. Itu yang kita khawatirkan. Padahal banyak pembiayaan yang harus dijalankan seperti honorarium, produksi lainnya,” ujar Ferry.(gir/jpnn)
“Anggaran KPU nggak dikurangi. Jadi kebijakan kemarin Komisi II DPR RI tidak ada pengurangan. Tapi yang menjadi problem anggaran KPU sekarang menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 076. Tidak seperti pada Pemilu 2004 dan 2009 lalu yang menggunakan DIPA 999,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Ferry, perbedaan penggunaan mata anggaran ini sangat berpengaruh. DIPA 999 proses pencairannya sangat cepat dan mudah. Karena langsung dari pemerintah lewat Menkeu. Model DIPA ini disebut anggaran spesial even. Sementara DIPA 076 sangat birokratis.
“Nah dengan kebijakan ini (DIPA 076) kalau ada revisi, kita harus ke Direktorat Jenderal Anggaran, lalu ke Menteri Keuangan dan sebagainya. Itu sangat birokratif. Makanya sekarang kita sedang mengajukan perubahan ke pemerintah untuk memercepat itu dengan pengalihan DIPA 999,” ujarnya.
Permintaan tersebut dilakukan karena pelaksanaan pemilu menurut Ferry tidak seperti proyek pembangunan jembatan yang dapat ditunda satu atau dua bulan jika pencairan dananya tersendat. Sementara dalam pemilu, sistem yang digunakan tahap per tahap dan saling terkait. Selain itu juga harus benar-benar berpegang pada patokan waktu. Sehingga ketika terjadi penundaan, akan mengganggu proses tahapan secara menyeluruh.
“Ini yang harus dipahami betul oleh Menteri Keuangan. Makanya kita ingin Pemilu 2014 juga seperti 2004 dan 2009. Kita sudah sampaikan (ingin) audiensi dengan Menkeu, tapi dia nggak mau menerima kita. Saya nggak tahu alasannya kenapa. Jadi saya khwatir dalam segi tahapan tetap berjalan, namun dari segi anggaran kita mandek. Itu yang kita khawatirkan. Padahal banyak pembiayaan yang harus dijalankan seperti honorarium, produksi lainnya,” ujar Ferry.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup 15 Dinamit untuk Ratakan Istana Negara
Redaktur : Tim Redaksi