"Kami mohon terdakwa dinyatakan bersalah," kata Suwarji
BACA JUGA: Mahasiswa Gelar Sidang Paripurna Tandingan
Menurut JPU, terdakwa Anggodo telah terbukti bersalah melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 ayat 5 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam kasus ini, JPU melihat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa
Sedangkan untuk hal-hal yang dianggap meringankan, antara lain yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum
BACA JUGA: SBY Berpidato, DPR Didemo
Sebagaimana diketahui pula, Anggodo merupakan saudara kandung dari Anggoro Widjojo, pemilik PT MasaroMenanggapi tuntutan tersebut, Anggodo menyatakan bahwa ia akan membuat pembelaan sendiri
BACA JUGA: Istana Pelajari Usul Bapak Kesejahteraan
Pembelaan itu akan dibacakan tersendiri olehnya, di samping pembelaan dari penasehat hukumnya dalam sidang selanjutnya.Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaannyaSidang berikutnya direncanakan digelar Selasa (24/8)"Kalau pekan depan terdakwa dan penasehat hukum tidak menyampaikan pleidoi, majelis akan menganggap terdakwa dan penasehat tidak ada pleidoiIni kesempatan terakhir," ujar hakim(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Posko Pengaduan Situs Porno
Redaktur : Tim Redaksi