Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 16 Agustus 2010 – 12:07 WIB
Anggodo Widjojo di persidangan. Foto: JPNN/arsip.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurunganTuntutan ini dibacakan oleh Koordinator Tim JPU, Suwarji, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggodo Widjojo, Senin (16/8), di Pengadilan Tipikor.

"Kami mohon terdakwa dinyatakan bersalah," kata Suwarji

BACA JUGA: Mahasiswa Gelar Sidang Paripurna Tandingan

Menurut JPU, terdakwa Anggodo telah terbukti bersalah melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 ayat 5 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, JPU melihat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa
Antara lain yaitu bahwa terdakwa dianggap telah membuat citra buruk penegakan hukum, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mempersulit persidangan, serta tidak mau memberi keterangan.

Sedangkan untuk hal-hal yang dianggap meringankan, antara lain yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum

BACA JUGA: SBY Berpidato, DPR Didemo

Sebagaimana diketahui pula, Anggodo merupakan saudara kandung dari Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro
Dalam kasus ini, Anggodo didakwa telah menghalang-halangi penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2007, yang melibatkan PT Masaro.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anggodo menyatakan bahwa ia akan membuat pembelaan sendiri

BACA JUGA: Istana Pelajari Usul Bapak Kesejahteraan

Pembelaan itu akan dibacakan tersendiri olehnya, di samping pembelaan dari penasehat hukumnya dalam sidang selanjutnya.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaannyaSidang berikutnya direncanakan digelar Selasa (24/8)"Kalau pekan depan terdakwa dan penasehat hukum tidak menyampaikan pleidoi, majelis akan menganggap terdakwa dan penasehat tidak ada pleidoiIni kesempatan terakhir," ujar hakim(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Posko Pengaduan Situs Porno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler