Buka Posko Pengaduan Situs Porno

Sudah 3,2 Juta Situs Terblokir

Senin, 16 Agustus 2010 – 07:46 WIB

JAKARTA - Langkah baru disusun pemerintah untuk memberantas peredaran situs porno di IndonesiaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini membuka posko pengaduan situs porno di website pemerintah www.menkominfo.go.id

BACA JUGA: Kondisi Franky Mulai Membaik

Upaya itu untuk mendukung pemblokiran situs porno kini sudah menyentuh 80 persen dari dari total 4 juta situs porno eksisting di jaringan internet tanah air


"Sudah 3,2 juta diblokir yang diblokir

BACA JUGA: Alokasikan ARV untuk Prajurit Pengidap HIV/Aids

Tapi karena pertumbuhannya berbanding lurus dengan pemblokiran, pemerintah akan terus berupaya memenuhi 100 persen," ujar juru bicara Menkominfo, Gatot S Dewobroto di Jakarta kemarin (15/8).

Kemenkominfo, kata Gatot, terus melakukan update situs-situs porno tiap tiga hari sekali agar makin banyak situs yang terblokir
Saat ini, lanjut Tifatul, sudah lebih dari 80 persen situs-situs porno di Indonesia terblokir

BACA JUGA: BPOM Temukan Snack Mengandung Babi

Yang melakukan pemblokiran adalah enam provider utama di Indonesia yang memiliki pangsa pasar besar, lebih dari 90 persen.Enam provider tersebut adalah Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Bakrie Telecom, dan Telkom"Pemblokiran dilakukan antara lain berbasis situs, keyword, dan kombinasi keduanya," kata Gatot.

Untuk menjaga agar pemblokiran tidak berdampak kepada situs pencarian yang kerap menggunakan kata kunci mirip pornografi, pemerintah merumuskan solusi baruYakni mengutamakan memblokir situs berkonten porno yang digunakan secara masif"Kalaupun ada bahasa-bahasa organ vital tapi ternyata itu situs medis dan tidak masif penggunaannya akan tetap bisa diakses," tutur Gatot.

Pemerintah saat ini telah meminta internet service provider menaati aturan yang diberlakukan tentang kewajiban memblokir situs konten negatif tersebutSeperti dikeluarkannya Undang-undang 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008"Jika ISP tetap melanggar maka polisi akan menangkapnya," ujarnya.

Gatot mengakui, akses situs porno mulai berkurang dibanding sebelum berita pemblokiran disebarluaskan di mediaBlokir terhadap situs porno ini dilakukan Kemenkominfo karena dinilai meresahkan dan sudah kebablasanPemblokiran tidak akan dilakukan selama Ramadan saja tapi akan dilakukan untuk waktu yang tidak terbatas"Kami pastikan bahwa untuk yang situs besar dan situs-situs porno dengan rating tinggi sudah ditutup."

Ketua pengurus harian Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) Irwin Day mengatakan, untuk mendukung pemerintah pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi penggunaan program DNS NawalaYakni, program blokir situs porno yang bisa didownload secara pribadi oleh pengguna internetDNS Nawala lebih bersifat perlindungan pribadi untuk melapisi upaya blokir pemerintah"Database kami memiliki lebih dari 1,5 juta situs terblokirTapi kami prioritaskan kepada situs benar-benar diakses dan berdasar pada laporan publik juga," ujar Irwin.

Menurut dia, pemerintah harusnya lebih fokus untuk memblokir situs aktif yang memiliki akses langsung kepada penggunaSehingga, situs-situs berkonten porno itu akan tersaring tanpa mengorbankan database"Memang banyak situs, tapi akan lebih baik jika diutamakan yang aktif dulu karena itu urgent untuk melindungi masyarakat," kata dia

Irwin juga mengungkapkan bahwa Indonesia ada di posisi teratas produsen konten pornografi duniaData yang dimilikinya sepertiga dari 1,5 juta situs yang tersaring di DNS Nawala adalah buatan lokalAda empat situs negatif yang paling utama yang dibuat programer di Indonesia yakni pornografi, perjudian, penipuan dan situs mengandung virus"Situs tersebut berupa webside maupun video," ujarnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta Seluruh Perjanjian Aceh Dilaksanakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler