Anggoro Belum Tertangkap, Korupsi SKRT Tetap Digarap

Jumat, 04 Mei 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Lama tak terdengar perkembangannya, kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo kembali didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi pimpinan Abraham Samad itu kembali memeriksa saksi-saksi untuk meneruskan penyidikan kasus korupsi yang sempat menyerat sejumlah anggota DPR periode 2004-2009 itu.

Hari ini KPK memeriksa mantan anggota Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan,  Azwar Ches Putra. "Hari ini yang kita periksa Azwar Chesputra, untuk kasus korupsi SKRT dengan tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (4/5).

Menurut Johan, beberapa saksi lain juga akan segera dipanggil untuk diperiksa. "Nanti akan ada saksi-saksi lagi yang kita panggil," kata Johan.

Bukankah Anggoro saat ini buron dan bersembunyi di Singapura? Johan mengakui, sampai saat ini memang ada kendala untuk membawa pulang bos PT Masaro Radiokom itu. Informasi yang beredar, Anggoro yang sudah menjadi tersangka sejak 23 Juni 2009 itu bersembunyi di sejumlah negara di antaranya Singapura dan China.

Karenanya, KPK terus meminta bantuan Interpol untuk memburu Anggoro. "Tapi memang belum ada perkembangan signifikan," ucap Johan.

Lantas apa kepentingan KPK kembali memeriksa saksi-saksi untuk Anggoro? "Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera bisa ke proses penuntutan," katanya.

Menurut mantan wartawan itu, jika Anggoro tak bisa dibawa pulang maka bisa KPK membawa berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor agar digelar persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Meski demikian KPK masih berharap Anggoro bisa ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia. "Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan ditangkap Interpol juga bisa kan?" katanya.

Seperti diketahui, kasus itu awalnya dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran SKRT dari PT Masaro Radiokom ke polisiti di Komisi Kehutanan DPR. Dalam kaus ini, sejumlah politisi DPR seperti Fahri Andi Laluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra pernah menjadi pesakitan karena dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima suap dari PT Masaro.

Di pengadilan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Singapura dolar (SGD) 5.000, sedangkan Fahri menerima uang senilai SGD 30.000. Ada pun Hilman menerima SGD 140.000. Suap dari PT Masaro itu dimaksudkan agar DPR meloloskan anggaran SKRT.

Saat kasus ini disidik KPK, adik kandung Anggoro, Anggodo Widjojo, dituduh menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi sehingga muncul kasus Cicak-Buaya. Anggodo sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Investigasi TKI Berangkat ke Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler