Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Rabu, 23 April 2014 – 17:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).

Dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak yakni Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutanan tahun 2004-2009 MS. Kaban. Jaksa Riyono mengatakan uang tunai yang diberikan sejumlah Rp 210 juta, SGD 92 ribu, USD 20 ribu, Rp 925.900 juta dan barang berupa dua unit lift penumpang dengan kapasitas 800 kg.

BACA JUGA: Polda Ikut Telusuri Mantan Guru JIS yang Jadi Buron FBI

"Pemberian ini karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutanan, serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/4).

Jaksa Riyono menjelaskan, pada bulan Januari 2007, Dephut mengajukan usulan persetujuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program GERHAN tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Salah satu kegiatannya adalah Revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu pada Sekretariat Jenderal Dephut dengan jumlah anggaran sebesar Rp 180 miliar kepada DPR.

BACA JUGA: BKN Minta Pemda Langsung Coret Honorer K2 Bodong

"Yang mana proyek SKRT tersebut pada tahun 2005 dan 2006 sebagai penyedia barang adalah PT Masaro Radiokom milik terdakwa dan keluarga," ujar Jaksa Riyono.

Setelah mengetahui Dephut meminta rekomendasi dalam pengajuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program GERHAN tahun 2007 kepada Komisi IV DPR RI, Anggoro kemudian menghubungi Yusuf. Anggoro menyampaikan bahwa Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 telah dikirimkan ke DPR. Ia meminta agar Komisi IV DPR memberikan rekomendasi atau menyetujui usulan Dephut.

BACA JUGA: Nama-nama Kandidat Capres PPP Berpeluang Berubah

Selanjutnya, Yusuf meminta Muhtarudin selaku anggota Komisi IV DPR menemui Anggoro. Muhtaruddin akhirnya melakukan pertemuan dengan Anggoro di Kudus Bar Hotel Sultan untuk membicarakan masalah pembahasan anggaran SKRT.

Dalam kesempatan itu, Anggoro meminta dukungan kepada Muhtarudin agar dibantu untuk proses pembahasan anggaran SKRT di Komisi IV karena program SKRT telah dilakukan bertahun-tahun. Sedangkan sebagai penyedia barangnya adalah PT Masaro. "Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV DPR," ucapnya.

Setelah Muhtarudin, Anggoro kembali bertemu Yusuf. Anggoro menyampaikan masalah ketidakpastian anggaran SKRT tahun 2007. Ia meminta Yusuf membantu agar anggaran SKRT disetujui oleh Komisi IV.

Mendengar hal itu, Yusuf menjawab bahwa tugasnya selaku Ketua Komisi IV hanya sebatas pembahasan anggaran. Namun demikian, ia berjanji akan mengecek ke tim SKRT di Komisi IV. "Pada kesempatan tersebut, terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV," ujar Jaksa Riyono.

Setelah mengetahui dokumen Anggaran 69 telah dikirim ke Departemen Keuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR.

Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. "Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin sejumlah Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir  Rp 5 juta," ucap Jaksa Riyono.

Selain kepada Yusuf, Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan Anggaran 69 itu ke Menteri Keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di Rumah Dinas Menhut.

Pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban senilai USD 10 ribu. Uang itu diserahkan oleh David Angkawidjaya kepada Kaban di rumah dinas Menhut.

Jaksa mengatakan, Anggoro sekitar bulan September 2007 setelah DIPA 69 terbit mendatangi Dephut. Saat itu, ia menemui Boen Mochtar Purnama dan memperkenalkan diri sebagai pihak PT Masaro. "Dalam kesempatan itu terdakwa memberikan amplop berisikan uang USD 20 ribu kepada Boen," ucap Jaksa.

Anggoro bersama Putranefo Alexander Prayugo sekitar bulan Oktober 2007 mendatangi Dephut menemui Kepala Biro Perencaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto. Jaksa menyatakan, dalam pertemuan itu Anggoro memberikan uang USD 10 ribu kepada Wandojo.

Jaksa Riyono mengatakan Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas MS Kaban. Uang itu diserahkan kepada sopir Kaban, Muhamad Yusuf. Anggoro memberitahu Kaban melalui telepon bahwa uang sudah dititipkan kepada Yusuf. Kaban menjawab oke.

Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cek (TC) 50. Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata. Ia menyuruh Isdriatmoko mengantarkan dan memberikan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.

Jaksa menuturkan Anggoro pada tanggal 28 Maret 2008 menerima pesan singkat dari Kaban yang meminta disediakan sejumlah uang. "Apakah jam 19 dpt didrop 40 ribu sin?" kata jaksa membacakan pesan singkat Kaban. Atas permintaan itu, Anggoro membeli valuta asing senilai SGD 40 ribu lalu diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.

Jaksa Riyono mengatakan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Geduang Mernara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB. Kaban merupakan Ketua Umum DPP PBB.

Pada tanggal 28 Maret 2008, Anggoro membeli dua unit lift kapasitas 800 kg. Lift itu diberikan kepada Kaban untuk digunakan Menara Dakwah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta.

Pada bulan Maret 2008, Anggoro memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Mukhtarudin di Restaurant Din Tai Fung Pasific Place Jakarta.

"Uang itu dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR antara lain Fachri Andi Leluasa sejumlah SGD 30 ribu, Azwar Chesputra SGD 5 ribu, Hilman Indra SGD 20 ribu, Mukhtarudin SGD 30 ribu, dan Sujud Sirajudin dalam bentuk SGD senilai Rp 20 juta," tandas Jaksa Riyono.

Anggoro dijerat dengan dua pasal suap. Dalam dakwaan primer, ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsider, kakak Anggodo Widjojo itu dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, Anggoro menyatakan mengerti dan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Yakin Prabowo Bisa Mamaklumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler