jpnn.com - JAKARTA--Keberadaan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan NIP Data Honorer Kategori Dua (K2) Tahun Formasi Anggaran 20013 dan 2014 masih menimbulkan perbedaan pendapat di daerah.
Sebagian besar meminta yang melakukan verifikasi adalah BKN karena di daerah saat ini tengah bergejolak karena banyak ditemukan data tenaga honorer K2 yang lulus tes tidak sesuai amanat SE MenPAN-RB Nomor05 Tahun 2010.
BACA JUGA: Nama-nama Kandidat Capres PPP Berpeluang Berubah
Sementara kalangan honorer K2 menilai, bila pemda yang memverifikasi maka muncul peluang data diubah lagi. Terlebih, menurut mereka, membludaknya jumlah honorer K2 karena permainan para pejabat daerah juga.
Menanggapi itu Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, daerah harus tetap memperhatikan Surat Kepala BKN tersebut.
BACA JUGA: SDA Yakin Prabowo Bisa Mamaklumi
Dalam surat tersebut ada persyaratan tentang Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak beserta sanksinya, baik administrasi maupun pidana.
“Seluruh pemda, baik kepada daerah maupun BKD harus berani menganulir honorer yang lulus tapi di luar SE MenPAN-RB,” tegas Tumpak.
BACA JUGA: SDA: Ini Dinamika Biasa
Dia mengimbau sebelum BKN menemukan ada data palsu, kada maupun BKD selaku pejabat yang dipercayakan melakukan verifikasi data honorer K2, segera menganulir yang bodong. Demikian juga honorer, bila merasa tidak memenuhi kriteria K2 sebaiknya mengundurkan diri.
"Berat loh sanksinya bagi pejabat daerah maupun honorer yang memalsukan datanya. Jangan bermimpi bila honorer bodong bisa dapatkan NIP meski sudah lulus tes. Yang ada justru dianulir dan dipidanakan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA-Romi Sudah Rukun
Redaktur : Tim Redaksi