Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan

Rabu, 25 Juni 2014 – 17:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman ringan kepadanya.

"Menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana yang seringan-ringannya," kata penasihat hukum Anggoro, Tomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/6).

BACA JUGA: DPR Protes Dubes Amerika Minta Kasus HAM Prabowo Diusut

Pihak Anggoro juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk mencabut blokir rekening bank miliknya dan anaknya. Sebab, rekening itu tidak terkait perkara.

"Rekening tersebut dinilai tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dalam proses persidangan," ujar Tomson.

BACA JUGA: Hindari Teori Konspirasi Pendukung Prabowo, Kasus HAM Harus Tuntas

Penasihat hukum Anggoro juga mengkritisi mengenal hal-hal memberatkan yang tercantum dalam tuntutan jaksa. Salah satunya soal Anggoro melarikan diri pada saat proses penyidikan.

"Tuduhan tim penuntut umum KPK RI yang menyatakan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan adalah keliru," ujar Tomson.

BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Pemilu 2014

Soal Anggoro tidak mengakui seluruh perbuatannya, dikatakan Tomson, hal itu karena kliennya yang sudah lanjut usia dan menderita penyempitan pembuluh darah otak.

Penasihat hukum Anggoro juga mengkritisi jaksa yang tidak mencantumkan hal meringankan untuk kliennya. Padahal ada beberapa hal yang bisa dijadikan pertimbangan seperti belum pernah dijatuhi hukuman pidana, menyesali perbuatan, dan telah berjasa kepada pemerintah Indonesia terkait pembangunan proyek SKRT.

Seperti diketahui, Anggoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer‎. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Teroris Manfaatkan Kesibukan Polri Amankan Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler