JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kemenag telah ditingkatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "ZD (Zulkarnaen Djabar) sudah dikeluarkan Sprindiknya dan dinyatakan sebagai tersangka," kata Bambang melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/6) malam.
Namun ia belum merinci peran Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi itu. Pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu juga tidak menyebut pasal yang disangkakan KPK terhadap Zulkarnaen.
Seperti diketahui, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial. Selain duduk di Komisi VIII, Zulkarnaen juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
KPK beberapa waktu lalu telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek Al Quran di Kemenag tahun 2011-2012. Bidikan KPK dalam penyelidikan tersebut ada dua. Pertama, menelusuri dugaan suap pembahasan anggaran untuk proyek Al Quran. Kedua, penyelidikan dugaan korupsi pada realisasi proyek pengadaan Al Quran di Kemenag.
Anggaran yang disediakan untuk pengadaan Al Quran itu mencapai Rp 35 miliar. Namun penyelidikan yang lebih dulu ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tersangkanya adalah dugaan suap pembahasan anggarannya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keabsahan Peta di UU Daerah Baru Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi