JAKARTA – Penetapan batas wilayah Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dianggap tak sesuai dengan standar teori kartografi. Hal ini diungkapkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sumaryo Joyosumarto pada lanjutan sidang uji materi pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/2003 di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/6).
Menurut Joyo, peta wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) tidak sesuai dengan standar teori kartografi, sehingga tidak bisa dipastikan batas wilayahnya. Sebab peta tersebut tidak mencantumkan skala, data, hingga sumbernya.
"Dalam pasal 5 ayat 2 (UU Kabupaten Lingga) yang menunjukan definisi batas, namun di dalam peta tidak ada definitif batasnya," tandas pria yang juga staf pengajar di Teknik Geodesi UGM ini.
Dia berpendapat, seharusnya peta yang berada di dalam UU kewilayaan harus memenuhi standar peta. “Sebab peta memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Joyosumarto di depan majelis hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD.
Sidang uji materi dengan perkara Nomor 32/PUU-X/2012 ini diajukan oleh sejumlah kepala daerah di Provinsi Jambi yang merasa telah mengalami kerugian konstitusional dengan lepasnya Pulau Berhala ke Kepri sejak berlakunya UU Kabupaten Lingga.(ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Butuh Recovery
Redaktur : Tim Redaksi