Anggota BNN Terjaring Razia Narkoba

Seorang Perwira Mabes Polri Diperiksa

Minggu, 24 Februari 2013 – 09:55 WIB
BANJARMASIN – Apapun alasannya apabila seorang anggota Polri berada di Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa dilengkapi surat tugas sudah pasti dilarang. Seperti yang dilakukan tiga anggota BNN Pusat yang mengaku sedang melakukan tugas observasi di THM yang diduga tanpa dilengkapi surat tugas.

Menariknya tiga anggota BNN dari Mabes Polri ini salah satunya adalah seorang perwira berpangkat AKP dan dua orang Brigadir. Ketiga anggota BNN ini terpaksa berurusan dengan anggota Provost Polda Kalsel karena terjaring razia ketika sedang berada di salah satu ruang karaoke di lantai 5, Jumat (22/2) malam. Tiga anggota BNN Pusat tersebut diketahui AKP YT, Brigadir TK, dan Brigadir YHG.

Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini, kedatangan ketiga anggota BNN Pusat ini disinyalir sedang bertugas untuk melakukan observasi dan supervisi di Kalsel khususnya Banjarmasin terkait peredaran narkoba yang diduga marak di THM.

Kasubdit Provost Bid Propam Polda Kalsel Kompol Rudi R membenarkan, ketiga anggota BNN pusat ini datang ke Kalsel dalam rangka melakukan supervisi dengan BNNP Kalsel untuk melakukan kegiatan observasi di THM yang disebut-sebut tempat hiburan di Banjarmasin menduduki urutan 5 terbesar di Indonesia.

“Tadi ada perwakilan BNNP Kalsel menyampaikan ke kami bahwa ada anggota dari BNN Pusat telah berkoordinasi dengan BNNP Kalsel untuk melakukan observasi di wilayah Banjarmasin,” ujarnya.

Namun, sambung Rudi, ketiga anggota BNN Pusat tersebut tetap diberi peringatan berupa teguran dan didata sejauh mana observasi atau kegiatan yang dilakukan oleh mereka di wilayah Banjarmasin. “Mereka tetap kami data sebagai bahan monitoring kami, sejauh mana kegiatan mereka di sini. Jangan sampai ini dijadikan alasan mereka. Kami akan proyeksikan sampai ke pimpinan," tegasnya. (mr-126/yn/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembesuk Selipkan Sabu di Bungkusan Nasi Kuning

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler