jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif merespons insiden penembakan yang dilakukan salah satu anggota Brimob Bripka Andre Batuwael.
Lotharia menyebut anak buahnya itu bakal diberi sanksi tegas.
BACA JUGA: Komandan Pasukan Elite Polri Tiba di Ambon
Menurut dia, Bripka Andre bakal disanksi secara pidana maupun kode etik karena menembak mati Mede Nurlatu.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Lotharia kepada wartawan, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri
Lotharia bahkan sudah menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu di Mapolres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, pada Minggu (30/1).
Jenderal bintang dua ini menyebut untuk proses pidana terhadap Bripka Andre ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
BACA JUGA: Bule Asal Ukraina Babak Belur Dianiaya di Bali
Kemudian, untuk proses kode etik tengah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.
“Percayakan penanganan ini kepada Polri, kami akan bersikap tegas,” ujar Lotharia
Dia bahkan tak segan memberi sanksi pemecatan terhadap Bripka Andre.
"Kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kami lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegas Lotharia.
Diketahui insiden penembakan ini terjadi diduga karena adanya salah paham antara korban dan pelaku padsa Sabtu (29/1) sore.
Karena penembakan ini, korban Mede Nurlatu, warga Unit 10 Dusun Tanah Merah, Kabupaten Buru terwas.
Adapun yang menjadi pelakunya adalah Bripka Andre Batuwael, personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan