jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memecat anggotanya berinisial ARG dari anggota Polri karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.
ARG bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad.
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan tindakan ARG tidak bisa ditoleransi, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kapolda Kepri atas instruksi kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Harry dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu.
BACA JUGA: Jenderal Polisi Bintang Tiga Perintahkan Bawa Edy Mulyadi
Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Dia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022.
BACA JUGA: Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!
Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti