Anggota Brimob Kembali Datangi Kantor Komjen Agus, Bawa Koper Hitam, Apa Isinya?

Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:50 WIB
Dua anggota Brimob berseragam loreng memasuki lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sambil membawa sebuah koper berwarna hitam, Rabu (10-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran pasukan Brimob tampaknya tak lepas dari setiap babak pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J akhir-akhir ini.

Kali ini, dua anggota Brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/8) sekitar pukul 15.43 WIB.

BACA JUGA: Penggeledahan di Rumah Ferdy Sambo Masih Berlangsung hingga Dini Hari, Brimob Tetap Siaga

Anggota Brimob membawa sebuah koper berwarna hitam.

Mereka di dalam kantor yang dipimpin Komjen Agus Andrianto itu hanya sebentar.

BACA JUGA: Polri Rahasiakan Barang yang Dikawal Brimob dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

Anggota Brimob itu lalu ke luar dari gedung tersebut pukul 16.14 WIB.

Kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng dan baret berwarna biru.

BACA JUGA: Pasukan Brimob Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Personel Propam juga Tiba, Mencekam

Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No. 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.

Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan.

"Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brimob Bersenjata Lengkap Tiba di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Rantis Berjaga


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler