Polri Rahasiakan Barang yang Dikawal Brimob dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:23 WIB
Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya buka suara terkait dengan kedatangan belasan personel Brimob ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kedatangan pasukan Brimob bersenjata lengkap di rumah Ferdy Sambo itu untuk mengamankan proses penggeledahan.

BACA JUGA: Bharada E Sampai Menolak Diperiksa, Dia Mau Menulis Sendiri Kronologi Penentu Nasib Ferdy Sambo

“Ya, penggeledahan barang bukti tambahan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).

Namun, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap hasil penggeledahan barang bukti yang dimaksud.

BACA JUGA: Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta

“Nanti akan dijelaskan proses dan hasilnya,” kata Dedi.

Sebelumnya, personel Brimob itu datang dengan kendaraan taktis dan memanggul senjata laras panjang.

BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini

Terlihat juga tim Inafis Polri memasang garis polisi di depan rumah berlantai tiga itu. Tak sembarang orang boleh mendekat.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Terbaru, Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan sangkaan yang sama seperti para ajudannya. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler