Anggota Dapat Rp50 juta, Ketua Fraksi 75 dan Pimpinan 100

4 Pimpinan DPRD Muba Digarap KPK

Rabu, 05 Agustus 2015 – 15:03 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan anggota DPRD Musi Banyuasin dalam kasus suap persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015. 

Hari ini (Rabu, 5/8) lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan DPRD Muba periode 2014-2019.

BACA JUGA: KH Said Aqil Siradj: Di NU Itu Pengabdian

Tidak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri bersamaan dipanggil sebagai saksi. Seorang anggota DPRD Muba bernama Marzuki juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

"Iya mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Kena Ambeien Parah, Pak Raden Batal Diperiksa di Kasus Kondensat

Dari informasi yang dihimpun, para wakil rakyat Kabupaten Muba ikut menikmati uang suap pengesahan APBD 2015 yang berasal dari oknum eksekutif tersebut. Rinciannya, 33 anggota masing-masing mendapat Rp50 juta, 8 ketua fraksi masing-masing Rp75 juta, dan 4 pimpinan masing-masing sebesar Rp100 juta.

Pemberian suap rencananya dilakukan dalam empat gelombang dengan nilai total commitment fee Rp10 miliar. Pemberian gelombang pertama telah sukses dieksekusi pada bulan Januari 2015 lalu.

BACA JUGA: Mendagri Buka Opsi Perpanjang Lagi Masa Pendaftaran Balon Kada di 7 Daerah

Namun pemberian tahap dua gagal dilaksanakan lantaran sudah terendus oleh KPK. Pada 19 Juni 2015 satgas dari lembaga antirasuah membekuk 2 anggota DPRD dan 2 oknum kepala dinas Pemkab Muba di Palembang. Selain mengamankan empat tersangka, dalam operasi tangkap tangan itu KPK juga menemukan uang senilai Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Uang suap disebut-sebut bersumber dari dana talangan antara Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri yang tak lain adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Uang itu diberikan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei, yang kemudian diserahkan ke pihak DPRD melalui seorang kurir. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti, 4 Anak Buah OC Kaligis Digarap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler