Anggota Densus Disidang, Keluarga Siyono jadi Saksi

Selasa, 19 April 2016 – 15:28 WIB
Ilustrasi. Foto Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Komisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik pada dua personel Detasemen Khusus 88 Antiteror atas tewasnya terduga teroris Siyono.‎ Pada sidang ini, majelis hakim turut memanggil keluarga almarhum Siyono menjadi saksi.

"Tadi saya lihat ada yang datang (keluarga Siyono-red)," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/4).

BACA JUGA: Motor Rampokan Mogok, Begal Langsung Dikeroyok

‎Hanya saja, Agus belum mengetahui persis berapa jumlah saksi‎ dari keluarga Siyono yang dipanggil majelis hakim. Dia juga mengaku belum mengetahui berapa jumlah anggota Densus yang dipanggil dalam sidang perdana kode etik tersebut.

"Karena sidang pendahuluan ini bersifat tertutup, jadi nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa," terangnya.

BACA JUGA: Sidang Anggota Densus Pembunuh Siyono Digelar Tertutup

Meski hasil sidang kode etik itu digelar tertutup, Agus mengklaim, Polri tidak akan berpihak pada anggota Densus jika benar melanggar kode etik.

"Apabila di sidang tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman," tandas Agus. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Di Cijantung Habisi Penagih Hutang, Dedi Dibekuk di Palembang

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi Terancam Dihukum Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler