jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap terduga teroris Indramayu, Muhammad Jefri (32) yang kemudian meninggal, telah diperiksa.
Pemeriksaan ini dilakukan secara internal. Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Agung Wicaksono mengatakan, dirinya memimpin langsung pemeriksaan internal itu.
BACA JUGA: Teroris Indramayu yang Tewas Sempat Berencana Serang Istana
“Atas perintah pimpinan, kami lakukan klarifikasi kepada petugas Densus 88 yang melakukan penangkapan. Hasilnya penangkapan itu sesuai prosedur,” kata dia, Jumat (16/2).
Dia juga menegaskan, Jefri meninggal bukan karena adanya aniaya atau tindak kekerasan dari Densus 88, tapi karena serangan jantung.
BACA JUGA: Benarkah Kafan Terduga Teroris Indramayu Tak Boleh Dibuka?
“Diperkuat dengan hasil autopsi, sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran di proses penangkapan itu,” tegas dia.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran kode etik atau disiplin di penangkapan. Sehingga tak ada yang perlu dipermasalahkan kan. “Enggak ada pelanggaran,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Ini Sikap Polri soal Autopsi Ulang Terduga Teroris Indramayu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri: Teroris Indramayu Tewas Karena Serangan Jantung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan