Anggota Desak Pimpinan DPD Buat Model Tripartit

Kamis, 02 Mei 2013 – 00:03 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakil Daerah (DPD), Intsiawati Ayus meminta Pimpinan DPD mengambil inisiatif rancangan model tripatrit penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR, DPD dan Presiden tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Desakan tersebut disampaikan Intsiawati menyusul dikabulkannya sebagian yudicial review DPD oleh Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD.

"Saya pikir, tidak perlu menunggu selesainya revisi UU MD3 baru model tripatrit diusulkan DPD ke DPR karena Putusan MK berlaku sejak putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK, kata Intsiawati, di Jakarta, Rabu (1/5).

Model tripatrit lanjut senator asal Riau itu, sifatnya jelas-jelas terbatas sesuai dengan kewenangan DPD. "Model legislasi tripartit itu hanya untuk RUU yang terkait dengan daerah. Di luar itu, cukup legislasi bipatrit oleh DPR dan pemerintah mulai dari menyusun, membahas dan memutuskannya," kata Intsiawati Ayus.

DPR sendiri menurut dia tidak akan mungkin memulai untuk menyusun model tripatrit tersebut karena dalam kenyataannya DPR teramat sulit mengambil keputusan. Apalagi yang berhubungan dengan pengurangan kewenangan DPR. "Jangan berharaplah itu terjadi," tegasnya.

Dijelaskannya, pada 2013 ini DPR mentargetkan sekitar 27 RUU selesai jadi UU. Dari 27 RUU tersebut ada sejumlah RUU yang secara langsung terkait dengan kewenangan DPD antara lain RUU Pilkada, RUU Pembalakan Liar dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "RUU tersebut tidak akan pernah tuntas jika tidak melibatkan DPD," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harusnya Tidak Ikut Bahas RUU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler