JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyarankan pemerintah untuk keluar dari keikutsertaan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) bersama DPR.
Kalau pemerintah bersama DPR tetap membahas RUU setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait yudicial review DPD maka semua produk Undang Undang (UU) dengan sangat mudah dianulir oleh MK.
"Putusan MK itu dapat dijadikan alas hukum bagi pemerintah untuk keluar dari pembahasan RUU bersama DPR. Kecuali dalam waktu dekat DPR mau melibatkan DPD dalam menyusun dan membahas RUU tertentu, maka asas legislasi tripatrit sebagaimana yang diperintahkan oleh MK terpenuhi," kata Saldi Isra, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/5).
Dikatakannya, kalau pemerintah menolak membahas RUU bersama DPR karena DPD tidak diikutsertakan maka sikap tersebut sangat menguntungkan pemerintah.
"Selama ini pemerintah harus berhadapan dengan sembilan fraksi yang ada di DPR, tapi dengan tripatrit maka pemerintah hanya akan berhadapan dengan DPR dan DPD secara kelembagaan. Pembahasan oleh fraksi-fraksi dengan sendirinya menjadi urusan internal DPR," ujar Saldi.
Selain itu, Saldi juga menilai keikutsertaan DPD dalam membahas RUU terkait kewenangan DPD juga memberikan keuntungan tersendiri bagi DPR karena tanggung jawab legislasi terpencar ke tiga titik yakni DPR, DPD dan Presiden.
"Jadi kuncinya ada di pemerintah karena Putusan MK itu menguntungkan pemerintah dalam rangka mendorong DPR rasa DPR yang selama ini DPR rasa partai politik," imbuh Saldi Isra. (fas/jpnn)
Kalau pemerintah bersama DPR tetap membahas RUU setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait yudicial review DPD maka semua produk Undang Undang (UU) dengan sangat mudah dianulir oleh MK.
"Putusan MK itu dapat dijadikan alas hukum bagi pemerintah untuk keluar dari pembahasan RUU bersama DPR. Kecuali dalam waktu dekat DPR mau melibatkan DPD dalam menyusun dan membahas RUU tertentu, maka asas legislasi tripatrit sebagaimana yang diperintahkan oleh MK terpenuhi," kata Saldi Isra, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/5).
Dikatakannya, kalau pemerintah menolak membahas RUU bersama DPR karena DPD tidak diikutsertakan maka sikap tersebut sangat menguntungkan pemerintah.
"Selama ini pemerintah harus berhadapan dengan sembilan fraksi yang ada di DPR, tapi dengan tripatrit maka pemerintah hanya akan berhadapan dengan DPR dan DPD secara kelembagaan. Pembahasan oleh fraksi-fraksi dengan sendirinya menjadi urusan internal DPR," ujar Saldi.
Selain itu, Saldi juga menilai keikutsertaan DPD dalam membahas RUU terkait kewenangan DPD juga memberikan keuntungan tersendiri bagi DPR karena tanggung jawab legislasi terpencar ke tiga titik yakni DPR, DPD dan Presiden.
"Jadi kuncinya ada di pemerintah karena Putusan MK itu menguntungkan pemerintah dalam rangka mendorong DPR rasa DPR yang selama ini DPR rasa partai politik," imbuh Saldi Isra. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Titik Koma RUU Repotkan DPR
Redaktur : Tim Redaksi