jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Cellica Nurrachadiana mengingatkan pemerintah terkait rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Cellica mengingatkan agar kenaikan PPN jangan sampai menyentuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BACA JUGA: Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
Pemerintah harus konsisten mengawal sehingga kenaikan hanya menyasar barang mewah dan pengusaha besar.
"Kenaikan pajak 1 persen (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami mendukung kebijakan ini dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah," kata Cellica dalam keterangannya, Senin (23/12).
BACA JUGA: Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
Menurut dia, Keputusan Pemerintah menaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.
Mantan Bupati Karawang ini menilai kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
BACA JUGA: Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
"Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial," ucapnya.
Itu artinya, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten, yakni hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," kata Cellica yang duduk di Komisi IX DPR RI.
Dia mengakui kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.
"Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama," kata Cellica. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang