Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat

Senin, 23 Desember 2024 – 18:43 WIB
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Lokot Nasution angkat bicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Lokot Nasution angkat bicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Lokot menjadi salah satu dari banyak anggota Dewan yang mendukung kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah.

BACA JUGA: PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini

Namun, secara tegas Lokot menentang penerapan PPN yang sama untuk Sembilan Bahan Pokok dan hal lainnya yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa layanan kesehatan, layanan pendidikan dan jasa layanan sosial lainnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Sumut 1 ini juga menekankan pentingnya membedakan barang mewah dan kebutuhan pokok untuk menghindari beban tambahan bagi rakyat.

BACA JUGA: Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen

"Kita harus memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak membebani rakyat, maka dari itu kami menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen jika menyasar barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat," tegas Lokot.

Selain itu, Anggota Komisi V DPR RI ini juga minta pemerintah untuk memastikan perlindungan pada sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah

"Kami dari Fraksi Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, pengembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," tegas Lokot.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan Undang-Undang Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

Proses pembahasan Undang-undang tersebut dipimpin oleh Ketua Panja dari PDI-P Dolfie Othniel Frederic dan kemudian disahkan oleh Ketua DPR RI (2019-2024) yang juga kader PDI-P Puan Maharani.

Menyikapi hal itu Lokot mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu yang menyudutkan pemerintahan Prabowo.

"Isu yang beredar di masyarakat seakan-akan kenaikan PPN 12 persen ini adalah produk pemerintahan Prabowo. Padahal faktanya UU HPP ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang panjanya diketuai oleh Anggota Fraksi PDI-P dan disahkan oleh Ketua DPR RI yang saat itu juga berasal dari PDI-P. Maka sebaiknya jangan ada yang lempar batu sembunyi tangan, mari kita kawal kenaikan PPN ini untuk kemajuan bangsa dan negara," tegas Lokot. (ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler