jpnn.com - jpnn.com - Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun, Jawa Timur, mengembalikan uang yang diduga terkait korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delapan orang itu mengembalikan uang dengan total sekitar Rp 370 juta.
BACA JUGA: KPK Sita Satu Kilogram Emas Milik Wako Madiun
"Kami dapat informasi tentang pengembalian dari sekitar delapan orang DPRD Madiun," kata Febri.
Dia menambahkan, jumlah yang dikembalikan setiap anggota DPRD itu bervariasi. "Jumlahnya Rp 22 juta sampai Rp 70 juta. Totalnya Rp 370 juta," ujar Febri.
BACA JUGA: KPK Sita Satu Kilogram Emas Milik Wako Madiun
Dia mengatakan, uang yang dikembalikan itu langsung disetor ke rekening penampungan KPK.
"Kami akan pelajari lebih lanjut karena ini diduga asalnya dari uang BI (Bambang Irianto)," kata Febri.
BACA JUGA: KPK Sita Duit Rp 63 Miliar dan Kantor DPC Demokrat
Yang jelas, Febri menegaskan, pengembalian uang tidak menghilangkan pidana.
"Apalagi suap dan gratifikasi pelaporan maksimal 30 hari. Namun, semuanya akan kami dalami lagi," katanya.
Lebih lanjut Febri mengimbau siapa pun yang pernah menerima sesuatu dari Bambang Irianto agar mengembalikan kepada KPK.
"Kami imbau anggota DPRD lain yang penah terima sesuatu dari BI untuk kembalikan ke BI. Tidak perlu menyebutkan anggota DPRD itu karena terkait penyidikan," imbaunya.
Seperti diketahui, Bambang dijerat KPK sebagai tersangka tiga kasus berbeda.
Yakni, dugaan dugaan korupsi turut serta pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Kemudian, penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy