Anggota Dewan Minta Runtuhkan Hotel Amaris

Minggu, 27 Agustus 2017 – 06:32 WIB
Pembangunan Hotel Amaris dekat Gedung Negara Grahadi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Komisi A DPRD Jatim mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran pembangunan Hotel Amaris yang berdekatan dengan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Itu disampaikan setelah dewan melakukan sejumlah kajian. Pasalnya, bertingkat 17 lantai itu dianggap menyebabkan gangguan keamanan Gedung Negara Grahadi yang merupakan obyek vital.

BACA JUGA: Fantastis! Pendapatan Anggota DPRD Rp 66 Juta Sebulan

Menurut Freddy Poernomo, Ketua Komisi A DPRD Jatim sudah melakukan sejumlah kajian dan evaluasi dengan memanggil sejumlah pakar dan dinas terkait pembangunan Hotel Amaris.

"Hasilnya ternyata terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu Komisi A mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan dan pembongkaran hotel yang berlokasi tepat di depan gedung negara," tegas Freddy.

BACA JUGA: KPK Tangkap Anggota DPRD Jatim

Politikus Fraksi Golkar ini menjabarkan, banyak aturan yang dilanggar dalam proses pembangunan Hotel Amaris.

Di antaranya melanggar Perwali Surabaya Nomor 57 tahun 2015 tentang pedoman teknis pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka pendirian bangunan di Kota Surabaya.

Perwali itu mengatur pembangunan gedung dengan lebar jalan di bawah 10 meter pembangunan maksimal 3 lantai.

Sedangkan Hotel Amaris lebar jalan hanya 6 meter dan gedung yang dibangun mencapai 17 lantai.

Freddy menegaskan, pembangunan Hotel Amaris juga berpotensi menganggu keamanan Gedung Negara Grahadi yang digunakan untuk menerima tamu kenegaraan VIP maupun VVIP.

"Surat rekomendasi dengan nomer 107/KOM a/4/ 2017 sudah diserahkan ke Gubernur Jatim Soekarwo untuk segera ditindaklanjuti ke Pemkot," kata Freddy.

Freddy menambahkan, sesuai hasil hearing dan masukan dari Imam Utomo (mantan Gubernur Jatim), lahan di sekitar Gedung Grahadi tidak boleh didirikan hotel atau berubah menjadi kawasan bisnis.

Jika itu terjadi sangat mengganggu keselamatan dan jiwa tamu di Gedung Negara Grahadi. (pul/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler