jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar diserahkan pihak Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Pusat. Pasalnya, penyidikan terhadap tersangka korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS) itu telah rampung.
Tersangka lainnya, petinggi PT Offistarindo, Harry Lo juga ikut dilimpahkan. "Benar, keduanya sudah dilimpahkan ke tahap dua," terang Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Indarto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Ogah Ikut Tax Amnesty, Ahok: Jangan Samain Gue Sama Sandi Dong
Setelah dilimpahkan, maka penanganan kedua tersangka tersebut sudah menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukumnya pun akan segera memasuki tahap penuntutan.
Meski demikian, Indarto tak menampik hingga saat ini penyidik masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Alex Usman. "Sementara ini masih beres lah, tinggal kasus cuci uang Alex Usman dan korporasi PT Offistarindo," terangnya.
BACA JUGA: Ahok-Djarot Cuti, Saefullah Tak Jabat Plt Gubernur
Bahkan, Indarto menambahkan, pihaknya juga sudah menyita sejumlah aset yang dimiliki Alex Usman. "Insya Allah akhir tahun selesai. Kemarin pengembangan ke Pekanbaru penyitaan beberapa I-Pad," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dedy Priyo Handoyo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kasus tersebut dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Sandi Nasihati Ahok Soal Penggusuran, Begini Katanya
"Benar, kita sudah terima pelimpahan tahap dua tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kedua tersangka saat ini tengah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari sambil menunggu surat dakwaan yang tengah disusun oleh tim JPU rampung. "Setelah disusun dan disempurnakan, baru kita titipkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Dedy.
Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yakni dua anggota DPRD DKI, M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Saat itu, Fahmi Zulfikar sebagai anggota Komisi E, sedangkan M Firmansyah sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI.
Sementara dari pihak perusahaan rekanan yakni, bos PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lainnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Sejauh ini, baru Alex Usman yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. (ydh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Cocok Jadi Anak Ideologis Ali Sadikin
Redaktur : Tim Redaksi