Anggota DPD Persoalkan Ahok Masih Jabat Gubernur

Senin, 20 Februari 2017 – 16:49 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut mempersoalkan aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang.

Anggota DPD Andi Mappetahang Fatwa mengatakan, pasal 83 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, sudah tegas dan jelas menjadi dasar pemberhentian kepala daerah berstatus terdakwa yang diancam hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Sambangi Bukit Duri, Ahok: Ini Pasti Kami Bongkar

Fatwa menjelaskan, ancaman dimaksud paling singkat lima tahun dalam pasal 83 harus ditafsirkan sama dengan ancaman pidana yang dimaksud dalam KUHP (Buku 2: Kejahatan), dalam hal ini pasal 156 huruf a (dakwaan primer) yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

"Ketentuan dalam pasal 83 UU Pemerintahan Daerah, harus diartikan sebagai ancaman tertinggi untuk suatu tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada seorang kepala daerah, dalam hal ini gubernur Provinsi DKI Jakarta," katanya.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Kami Pahami Kondisi Pak Jokowi

Dia meminta gubernur Ahok diberhentikan sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di PN Jakut.

Jika presiden tidak mengeluarkan keppres, maka akan membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara.

BACA JUGA: Papa Novanto Dekati Partainya SBY agar Dukung Ahok Saja

Fatwa menambahkan, sampai saat ini baru 22 anggota yang menandatangani sikap politik ini.

"Besok ada sidang paripurna DPD, diharapkan akan bertambah terus pendukung dari pernyataan politik ini," ujarnya.

Sementara Anggota DPD Dede Iskandar Batubara mengatakan, pemerintah harus bersikap adil. Gubernur daerah lain saja yang berstatus terdakwa diberhentikan, tapi mengapa Ahok tidak.

"Saya kira perlakuan yang sama hadus ditunjukan pemerintah kepada gubernur Jakarta. Ketika daerah lain bisa nonaktif setelah jadi terdakwa, gubernur Jakarta juga harus nonaktif," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FUI Duga Ahok Ulangi Penistaan Agama


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler