jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, memahami alasan Presiden Joko Widodo belum memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa.
Ini disampaikan Dahnil, usai bertemu dengan presiden yang akrab disapa Jokowi, di kompleks Istana Negara, Senin (20/2). Padahal, dia sudah blakblakan menyatakan bahwa Ahok merupakan salah satu penyebab kebisingan politik.
BACA JUGA: Papa Novanto Dekati Partainya SBY agar Dukung Ahok Saja
Namun, Presiden Jokowi menyatakan akan bersikap dan segera menonaktifkan Ahok apabila sudah ada argumen hukum formal. Antara lain fatwa Mahkamah Agung (MA) atau putusan PTUN yang saat ini sedang berproses.
"Kami melihat landasan formal ini penting, kami pahami posisi beliau sebagai presiden. Beliau tentu butuh landasan hukum yang formal dan pasti. Kami yang di luar melihat dari sisi, karena sudah capai dengan kebisingan-kebisingan itu dan tidak sabar. Kami pahami kondisi Pak Jokowi," ujar Dahnil.
BACA JUGA: FUI Duga Ahok Ulangi Penistaan Agama
Karena Ketua MA Hatta Ali sudah menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa, maka harapan satu-satunya adalah putusan PTUN yang diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Yang jelas Pak Jokowi menyebutkan, beliau akan mengeluarkan keputusan kalau kemudian ada argumentasi hukum yang formal, PTUN atau MA. Kalau MA menolak mengeluarkan fatwa maka harapannya adalah PTUN," pungkas dia.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Temui Fadli Zon, Usamah: 528 Daerah Bakal Bergolak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Jokowi, Dahnil Sebut Ahok Biang Kebisingan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam